Gegara 1 Turis Kena Covid, Kapal Pesiar Singapura Balik ke Pelabuhan

Rabu, 14/07/2021 20:10 WIB
Kapal Pesiar World Dream (Reuters)

Kapal Pesiar World Dream (Reuters)

Singapura, law-justice.co - Satu penumpang Kapal Pesiar “World Dream” Singapura terinfeksi COVID-19. Hal itu menyebabkan hampir 3 ribu penumpang harus ditahan di dalam kabin mereka masing-masing.

World Dream merupakan kapal pesiar milik Dream Cruise, bagian dari Genting Cruise Lines. Kapal mewah ini akhirnya kembali merapat ke pelabuhan Singapura pada Rabu (14/7/2021) setelah tes PCR seorang pria berusia 40 tahun menunjukkan hasil positif.


Menurut Dewan Pariwisata Singapura, pasien tersebut langsung dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


“Penumpang tersebut teridentifikasi sebagai seseorang yang berkontak erat dengan kasus konfirmasi positif di daratan, dan ia langsung diisolasi di kapal sebagai bagian dari protokol kesehatan,” kata Dewan Pariwisata Singapura dalam keterangannya, Rabu (14/7/2021), seperti dikutip dari Reuters.


Saat itu, Kapal Pesiar World Dream mengangkut 1.646 turis dan 1.249 awak kapal. Seluruhnya diperintahkan untuk diam di kabin masing-masing, dengan makanan dan minuman diantarkan kepada mereka tanpa melibatkan kontak langsung.

Sebelumnya, pasien positif itu telah menjalani tes rapid antigen sebagai persyaratan sebelum keberangkatan pada Minggu (11/7), dengan hasil yang negatif.

Tiga orang yang merupakan pendamping sang pasien suspek telah melakukan tes PCR dan hasilnya negatif. Mereka kini diisolasi sementara pihak Dream Cruise melakukan pelacakan kontak erat di penjuru kapal.


Hanya sejumlah awak yang diperbolehkan untuk keluar dari kabin dan melakukan pergerakan. Itu pun dengan menggunakan alat pelindung diri sebagai upaya pencegahan penularan.


Sejumlah penumpang mengatakan bahwa pemberitahuan mengenai pasien suspek itu diumumkan pada pukul 1 dini hari waktu setempat.


Akibat dari insiden ini, pelayaran pesiar dua hari World Dream selanjutnya, yang dijadwalkan untuk berangkat hari ini, terpaksa dibatalkan.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar