Resmi Jadi Tahanan Bareskrim Polri, IDI Ungkap `Borok` dr.Lois

Senin, 12/07/2021 23:10 WIB
dokter Lois Owien. (Indozone).

dokter Lois Owien. (Indozone).

Jakarta, law-justice.co - dr Lois menjadi perbincangan usai sejumlah pernyataanya yang menuai kontroversi. Banyak yang menilai jika pernyataan dr Lois tak bisa dipertanggung jawabkan.

Polisi juga langsung menangkapnya dan menetapkannya sebagai tersangka terkait penyebaran berita bohong.


Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memberikan penjelasan mengenai siapa dr Lois. Ketua IDI Daeng M Faqih menyatakan, praktik kedokteran dr Lois sudah tidak aktif sejak tahun 2017 lalu. "Berdasarkan pemeriksaan badan data IDI diketahui Dr. Lois memiliki Nomor Pokok Anggota (NPA) IDI 70677 yang statusnya tidak aktif," kata Daeng dalam keterangan tertulis, Senin (12/7/2021).


"Berdasarkan pemeriksaan badan data Konsil Kedokteran lndonesia (KKI) diketahui Dr. Lois memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dengan nomor 31.2.1,100.2.12.068972 namun telah berakhir sejak 8 Januari 2017 dan sampai saat ini tidak aktif, hal ini berarti sejak saat itu tidak memiliki hak untuk praktik kedokteran lagi," tambahnya.

Daeng mengatakan, dr Lois menyampaikan pandangan kedokteran tidak berdasarkan mainstream keilmuan melalui saluran komunikasi yang tepat dan dapat memancing keonaran di masyarakat.

"Seorang Doktar Indonesia, sebagai warga, dalam negara demokratis dapat memiliki pandangan tentang ilmu kedokteran, namun seharusnya hanya menyampaikan pandangan-pandangan keilmuan dan pandangan tentang praktik kedokteran pada forum-forum yang cocok dan pantas untuk itu yakni di forum terbatas yaitu forum kedokteran dan kesehatan serta bukan di forum publik secara tidak bertanggung jawab yang dapat mengganggu keseimbangan pandangan umum, stabilisasi negara, kebijakan pemerintah dan kebijakan publik untuk kepentingan umum," kata dia.


"Mengingat kepentingan publik saat pandemi ini menjadi sangat utama, maka disarankan kepada pihak-pihak yang berwenang/berkepentingan termasuk keluarga, kawan dan kerabat untuk melakukan langkah-langkah pencegahan karena mengingat apa yang dilakukan Dr. Lois dapat merugikan kepentingan umum sehingga potential berdimensi pelanggaran hukum," sambungnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar