Simak! Ini Aturan Baru Penerbangan Internasional Selama PPKM Darurat

Senin, 05/07/2021 06:49 WIB
Foto papan informasi penerbangan di bandara Hong Kong. (AFP PHOTO / Anthony WALLACE)

Foto papan informasi penerbangan di bandara Hong Kong. (AFP PHOTO / Anthony WALLACE)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Perhubungan menetapkan sejumlah aturan mengenai penerbangan internasional selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Aturan itu berlaku bagi personil penerbangan sipil asing.

"Pertama, personil wajib menunjukkan kartu atau sertifikat yang telah menerima vaksin dosis lengkap dan tes negatif PCR di negara asal, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum jam keberangkatan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto.

Personil pesawat udara asing juga wajib menunggu atau menginap sesuai dengan kebutuhan masa waktu transit pada area atau fasilitas khusus yang disediakan oleh operator pesawat udara.

"Selama masa tunggu tersebut atau saat menginap, personil pesawat udara tidak diperbolehkan untuk keluar dari area atau fasilitas khusus dengan pengawasan dan tanggung jawab penuh dari operator pesawat udara dengan pendampingan oleh inspektur keamanan penerbangan," kata Novie.

Adapun persyaratan vaksin dikecualikan bagi personil pesawat udara asing yang hanya melakukan penerbangan transit dan tidak keluar dari pesawat udara.

Novie mengatakan pihaknya akan membuat adendum pada Surat Edaran Nomor 8 Kepala Satuan Tugas tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Demikian juga di kami, karena adendum itu akan mempengaruhi Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2021 yaitu tentang Pengaturan Penerbangan Internasional Dalam Rangka Karantina dan Selama PPKM Darurat," ujarnya.

Selama PPKM Darurat, pemerintah memang tidak menutup gerbang untuk penerbangan luar negeri namun menetapkan sejumlah aturan untuk kedatangan warga negara asing.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar