Ini Alasan MUI Perbolehkan Pemakaman Massal Jenazah Pasien Covid-19

Rabu, 30/06/2021 16:39 WIB
Ilustrasi MUI izinkan pemakaman massal jenazah pasien Covid-19 (Robinsar Nainggolan)

Ilustrasi MUI izinkan pemakaman massal jenazah pasien Covid-19 (Robinsar Nainggolan)

Jakarta, law-justice.co - Melonjaknya jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia membuat lahan untuk pemakaman makin berkurang. Untuk itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Solahuddin Al-Aiyub menyatakan lembaganya memperbolehkan jenazah pasien Covid-19 dimakamkan secara massal.

"Melihat kurangnya lahan untuk pemakaman korban Covid-19 di Jakarta, pemberlakuan pengukuran masal bisa dikaji. Artinya, mengubur beberapa jenazah dalam satu lubang. Ini sudah diatur di dalam fatwa MUI," kata Solahuddin dalam keterangan resmi yang dikonfirmasi, Rabu (30/6/2021).

Salahuddin mengatakan pemakaman massal bagi jenazah pasien Covid-19 sudah sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi Covid-19. Salah satu poin dalam fatwa itu membahas mekanisme penguburan jenazah.

Ia menilai, penguburan jenazah dalam satu lubang dapat menjadi solusi keterbatasan lahan pemakaman seperti di Kota Jakarta.

"Banyaknya korban Covid-19 dan terbatasnya lahan Pemakaman membuat terjadinya kedaruratan. Secara syar`i, bila darurat, penguburan beberapa jenazah dalam satu lubang itu diperbolehkan," kata dia.

Lebih lanjut, Solahuddin mengatakan mekanisme pemakaman massa jenazah pasien corona. Jenazah yang sudah dimasukkan ke dalam peti, kata dia, bisa dimasukkan dalam satu lubang kuburan dengan formasi berjajar berdempetan.

"Penguburan massal diharapkan bisa menjadi solusi sementara untuk saat ini," ujar dia.

Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 menetapkan bahwa penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur diperbolehkan karena darurat atau al-dlarurah al-syar`iyyah.

Fatwa itu menyatakan umat Islam yang wafat akibat Covid-19 termasuk kategori syahid akhirat. Hak-hak jenazah seperti dimandikan, dikafani, disalati, dan dikuburkan wajib dipenuhi dengan tetap menjaga keselamatan petugas dan mematuhi protokol medis.

Fatwa itu juga menyebut bahwa jenazah harus dilakukan dengan sesuai ketentuan syariah dan protokol medis. Penguburan dilakukan dengan memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, maupun kafan.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar