Miliki 81 Kg Sabu, 8 Terdakwa di Aceh Lolos dari Hukuman Mati

Selasa, 29/06/2021 12:43 WIB
2 dari 8 terdakwa kasus narkoba di Aceh sujud syukur usai lolos dari vonis hukuman mati (Tribunnews)

2 dari 8 terdakwa kasus narkoba di Aceh sujud syukur usai lolos dari vonis hukuman mati (Tribunnews)

Aceh, law-justice.co - Delapan orang terdakwa kasus narkoba lolos dari hukuman mati usai divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur. Padahal, kedelapan orang tersebut dinyatakan terlibat dalam kasus kepemilikan 81 Kg sabu.

Vonis seumur hidup tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Irwandi didampingi dua hakim anggota, yakni Zaki Anwar dan Reza Bastira Siregar dalam sidang berlangsung secara virtual di PN Idi, Aceh Timur, Selasa (29/6/2021).

Hadir tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harry Arfhan dan M Iqbal Zakwan. Para terdakwa mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Idi, Aceh Timur.

Kedelapan terdakwa yakni Nazaruddin, Azwar Saputra, Ibrahim, Muhammad Nur, Hamdani, Khairul Muaris, Arif Budiman, dan Lukman. Mereka dinyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Atas keputusan ini, baik pada terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir," kata Kajari Aceh Timur Semeru melalui Kasi Intelijen Andi Zulanda didampingi Kasi Pidum Ivan Najjar Alavi.

Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam idang tuntutan yang digelar pada Mei 2021, jaksa menuntut kedelapan terdakwa dengan hukuman mati.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar