LPSK Dorong Saksi Bersuara Soal Kasus Tewasnya Jurnalis di Sumut

Kamis, 24/06/2021 21:07 WIB
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo (Sumber :/Instagram.com/@hasto_atmojo)

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo (Sumber :/Instagram.com/@hasto_atmojo)

Jakarta, law-justice.co - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan bagi para saksi yang melihat, medengar dan mengetahui peristiwa penembakan yang dilakukan orang tak dikenal hingga menewaskan Marasalem Harahap, jurnalis sekaligus Pemimpin Redaksi salah satu media lokal di Sumatera Utara pada Sabtu dini hari, 19 Juni 2021.

LPSK juga mendorong para saksi untuk tidak takut melapor dan memberikan keterangan demi terungkapnya motif, alat bukti, dan pelaku dalam peristiwa penembakan tersebut.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, bahwa melalui kantor perwakilan LPSK di Medan, Sumatera Utara, pihaknya telah menugaskan staf menemui pihak keluarga korban untuk menyampaikan duka cita dan menawarkan perlindungan.

"Kami menyampaikan kepada keluarga korban bahwa LPSK siap melindungi saksi-saksi dalam kasus ini, termasuk kepada keluarga bila memang memiliki informasi penting untuk proses penyelidikan dan penyidikan" ungkap Hasto dalam keterangan resminya.

Hasto menyatakan pihaknya juga mendukung kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut dan menyatakan siap berkoordinasi perihal perlindungan para saksi yang ingin memberikan informasi agar dapat mendapat jaminan perlindungan. Perlindungan kepada para saksi penting dilakukan agar mereka bisa merasa lebih tenang dalam memberikan keterangan.

"Kami menjamin saksi bisa dengan aman memberikan keterangan tanpa rasa cemas dan ancaman," pungkas Hasto

Hasto mengecam tindakan kekerasan kepada jurnalis apalagi sampai menyebabkan seseorang kehilangan nyawa. Dirinya mengatakan proses hukum terhadap pelaku harus ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar