Kabar Baik, Perdagangan Kripto di Indonesia Bakal Diatur Mendag

Kamis, 17/06/2021 21:23 WIB
Mendag bakal buat aturan perdagangan kritpo (Foto: thesun.co.uk)

Mendag bakal buat aturan perdagangan kritpo (Foto: thesun.co.uk)

Jakarta, law-justice.co - Perdagangan aset kripto atau uang digital di Indonesia sepertinya bakal dilegalkan. Pasalnya, Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi memastikan akan mengatur soal aset kripto. Dia menjanjikan akan menggunakan suatu policy sandbox.

Menurutnya dengan konsep itu Indonesia akan mulai jalan dulu dan secara bersamaan akan memperbaiki aturan-aturannya.

"Dimana kita jalan dulu dan pada saat bersamaan kita akan perbaiki peraturan-peraturannya menjamin safety, kerahasiaan, transaksi," kata Luthfi dalam acara Mengelola Demam Aset Kripto-Perlindungan Investor di Perdagangan Aset Kripto dari kanal Youtobe Harian Kompas, Kamis (17/6/2021).

Di Kementerian Perdagangan terdapat satu hal yang harus dilakukan yakni perdagangan adil serta menciptakan playing field yang sama baiknya. Karena menurutnya perdagangan harus bermanfaat baik sebagai penjual maupun pembeli.

Luthfi menjelaskan dasar-dasar perdagangan akan diterapkan. Lalu dijabarkan dalam satu aturan serta bekerja sama dengan seluruh institusi.

Institusi tersebut adalah yang memiliki juridiksi pada aturan keamanan bertransaksi, yakni seperti OJK serta Bank Indonesia. Dengan begitu seluruh bangsa bisa menikmati dan menguasai aset kripto itu.

"Ini sebuah tantangan, saya yakin ini bisa kita hadapi dengan baik menjadi suatu peluang ketika kita bisa menghadirkan perdagangan yang aman, nyaman, adil, bermanfaat kita semua," jelas Luthfi.

Dalam acara itu, dia juga menjelaskan pentingnya aset kripto dalam ekonomi digital. Apalagi melihat pertumbuhan di Indonesia yang sangat tinggi.

Pemain aset kripto di Indonesia sendiri mengalami kenaikan lebih dari 50% dalam waktu satu tahun. Yakni tahun 2020 berjumlah 4 juta orang dan menjadi 6,5 juta di bulan Mei 2021.

Begitu juga transaksi, yang tumbuh lima kali lipat. Pada bulan Mei, transaksi kripto tercatat sebanyak Rp370 triliun.

"Kalau kita melihat jumlah yang perdagangkan, transaksinya 2020 itu hanya Rp65 triliun, 5 bulan pertama tahun 2021 sudah tumbuh 5 kali lipat menjadi Rp370 triliun," ungkapnya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar