Jaksa Agung Didesak Usut Kasus Impor Emas 47,1 Triliun Tanpa Bea Masuk

Senin, 14/06/2021 18:49 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin diminta Komisi III DPR untuk langsung usut kasus impor emas senilai Rp47,1 triliun tanpa bea masuk (Kompas)

Jaksa Agung ST Burhanuddin diminta Komisi III DPR untuk langsung usut kasus impor emas senilai Rp47,1 triliun tanpa bea masuk (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Komisi III DPR RI mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut langsung kasus impor emas senilai Rp47,1 trilun dari luar negeri tanpa bea masuk. Emas tersebut masuk ke Indonesia dilakukan delapan perusahaan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Berdasarkan laporan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Keuangan, importasi emas itu dikenakan bea masuk 0 persen, yang seharusnya dikenakan bea masuk 5 persen.

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menilai, untuk mengungkap dugaan penggelapan Jaksa Agung harus turun langsung. Apalagi ada dugaan petinggi Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta turut berperan.

Kata Arteria, fakta lolosnya emas tersebut akan menyakiti rakyat yang belakangan dihebohkan dengan rencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada bahan kebutuhan pokok.

"Ini terkait impor emas senilai 47,1 triliun, kita enggak usah urusin pajak rakyat pak. Ada indikasi ini perbuatan manipulasi, pemalsuan menginformasikan hal yang tidak benar, sehingga produk tidak dikenai bea impor, produk tidak dikenai pajak penghasilan impor," kata Arteria di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (14/6/2021).

"Potensi kerugian negaranya Rp2,9 triliun. Ini bukan uang kecil di saat kita lagi susah, Pak," kata politisi PDI Perjuangan ini.

Arteria meyakini ada perubahan data emas ketika masuk di Bandara Soetta. Emas yang semula dikirim dari Singapura berbentuk setengah jadi dan berlebel, namun ketika sampai di Bandara Soetta emas itu diubah lebel menjadi produk emas bongkahan.

Modus inilah, lanjut Arteria, sehingga emas impor itu tidak dikenakan pajak ketika masuk di Bandara Soetta.

"Ini semua emas biasa kita impor dari Singapura, ada perbedaan laporan ekspor dari negara Singapura ke petugas bea cukai, waktu masuk dari Singapura barangnya sudah bener HS-nya (Harmonized System) 71081300 artinya kode emas setengah jadi, Pak," bebernya.

"Konsekuensinya emas bongkahan tidak kena biaya impor. Tidak kena lagi yang namanya PPH impor," tutupnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar