Dokumen PPN Sembako Bocor, Sri Mulyani Mengaku Bingung

Jum'at, 11/06/2021 19:08 WIB
Menkeu Sri Mulyani mengaku bingung dengan bocornya dokumen PPN sembako dan sekolah ke publik (Doc. Kemenkeu)

Menkeu Sri Mulyani mengaku bingung dengan bocornya dokumen PPN sembako dan sekolah ke publik (Doc. Kemenkeu)

Jakarta, law-justice.co - Aksi penolakan pajak pertambahan nilai terhadap sembako tengah ramai saat ini. Terkait hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku bingung dengan bocornya dokumen soal PPN sembako dan sekolah ke publik. Pasalnya, secara etika politik seharusnya draf rencana aturan pajak itu tidak bocor ke publik sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan langsung ke DPR.

"Kami dari sisi etika politik belum bisa melakukan penjelasan ke publik sebelum ini dibahas karena itu adalah dokumen publik yang kami sampaikan kepada DPR melalui Surat Presiden. Oleh karena itu, ini situasinya jadi agak kikuk karena kemudian dokumennya keluar karena memang sudah dikirimkan kepada DPR juga, jadi kami tidak dalam posisi bisa menjelaskan keseluruhan arsitektur dari rencana pajak kita," ungkap Ani saat rapat di Komisi XI DPR.

Setelah itu, draf tersebut akan dibahas antara pemerintah dan DPR melalui komisi bersangkutan, yaitu Komisi XI. Bila pembahasan final dan kebijakan bisa dinyatakan menjadi aturan, barulah pemerintah memberikan penjelasan dan sosialisasi ke publik.

Lebih lanjut, bendahara negara menyayangkan bila draf aturan pajak yang bocor ini kemudian beredar menjadi informasi publik. Apalagi, rencana ini kemudian hanya dipahami secara sepotong atau tidak menyeluruh.

"Tapi yang keluar sepotong-sepotong, yang kemudian di-blow up menjadi sesuatu yang tidak mempertimbangkan situasi hari ini. Padahal, hari ini fokus kami adalah pemulihan ekonomi," sambungnya.

Untuk itu, Ani meminta masyarakat untuk sabar menanti kelanjutan dari pembahasan rencana aturan pajak tersebut ke depan antara pemerintah dan DPR sesuai etika politik yang berlaku.

"Nanti kami akan lihat secara keseluruhan dan bisa bahas apakah timing-nya harus sekarang? Apakah fondasinya harus seperti ini? Siapakah di dalam perpajakan yang harus bersama-sama disebut prinsip gotong royong? Siapa yang pantas untuk dipajaki. Itu semuanya perlu untuk kami bawakan dan akan kami presentasikan secara lengkap by sector, by pelaku ekonomi," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga akan menjelaskan alasan kenapa usulan disampaikan.

"Kenapa kami usulkan suatu pasal ini? Alasannya? Background-nya? Dan kalau pun itu adalah arah yang benar, apakah harus sekarang? Atau enam bulan lagi atau tahun depan? Itu semua akan kami bahas penuh dengan Komisi XI," sambungnya.

Namun Ani menekankan berbagai rencana pungutan pajak itu tentu tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Pasalnya, belum ada pembahasan antara pemerintah dan DPR. Hal ini membuat belum ada kebijakan yang final untuk dikeluarkan dan diimplementasikan ke masyarakat.

"Tidak mungkin pemerintah melakukan policy perpajakan tanpa didiskusikan dengan DPR. Itu saja dulu jawaban paling mantep, tidak mungkin itu. Jangankan pajak PPN, wong cukai saja kami harus minta dan diskusikan lama banget sama Bapak Ibu sekalian," tutupnya.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar