Eks Dirut Garuda Ari Askhara Dituntut 1 Tahun Bui soal Harley-Brompton

Jum'at, 04/06/2021 15:20 WIB
Eks Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara (Kumparan)

Eks Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara (Kumparan)

Jakarta, law-justice.co - Persidangan mantan Direktur Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara alias Ari Askhara di Pengadilan Negeri Tangerang sudah hampir rampung. Ia sudah menjalani sidang pembacaan tuntutan.


Ari Askhara merupakan terdakwa kasus dugaan penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton. Kasus ini sempat menjadi perhatian publik pada 2019 lalu, karena penyelundupan itu diangkut pesawat baru Garuda Indonesia A330-900 NEO dari Prancis.


Ia didakwa bersama eks Direktur Teknik dan Layanan Garuda, Iwan Joeniarto dengan pasal kepabeanan. Diketahui bahwa kasus ini ditangani oleh penyidik Bea Cukai.
Tuntutan terhadap Ari Askhara sudah dibacakan pada 14 Juni 2021. Jaksa yang menjadi Ketua Tim JPU ialah Pantono.


Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Ari Askhara dihukum penjara selama satu tahun. Serta, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.


"(Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan menyatakan Terdakwa I Gusti Ngurah Askhara telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana menganjurkan untuk menyembunyikan barang impor secara melawan hukum," bunyi petikan tuntutan sebagaimana dikutip dari situs Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (4/6/2021).


Jaksa meyakini perbuatan Ari Askhara terbukti melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Tuntutan yang sama juga diterima Iwan Joeniarto. Ia juga dituntut 1 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.


Merujuk dalam situs pengadilan, vonis Ari Askhara dan Iwan Joeniarto akan dibacakan hakim pada 14 Juni 2021.

 

Perjalanan Kasus Harley-Brompton


Ari dan Iwan ditetapkan sebagai tersangka pada 7 September 2020 lalu. Keduanya sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 22 Oktober 2020, namun ditolak oleh hakim.


Adapun dalam perkaranya, keduanya diduga melanggar UU Kepabeanan dengan dugaan menyelundupkan Motor Harley Davidson dan Sepeda Brompton.


Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyebut upaya penyelundupan ini berpotensi merugikan negara hingga Rp 1,5 miliar karena tak membayar pajak serta bea masuk.

Adapun harga motor Harley Davidson itu diperkirakan Rp 800 juta, sedangkan harga sepeda Brompton mencapai Rp 60 juta per unit. "Adapun satu unit sepeda motor Harley Davidson seri Electra Glide Shovelhead keluaran tahun 1980 dalam keadaan tidak baru dalam kondisi diurai menjadi 15 box karton merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyebutkan bahwa Setiap Importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru dan barang tersebut juga tidak termasuk dalam pengecualian Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru," dikutip dari dakwaan.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar