Firli Cs Tolak Cabut SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK

Kamis, 03/06/2021 17:11 WIB
Pimpinan KPK tolak cabut SK penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK (kompas)

Pimpinan KPK tolak cabut SK penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK (kompas)

Jakarta, law-justice.co - Desakan 75 pegawai KPK agar surat keputusan (SK) penonaktifannya dicabut ditolak oleh pimpinan KPK. Hal itu seperti yang beredar dalam sebuah surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Berdasarkan surat tersebut, pimpinan menerima surat itu pada 18 Mei 2021, yang sebelumnya dilayangkan oleh Novel Baswedan dkk pada 17 Mei 2021. Dalam surat jawaban pimpinan itu, terpampang jelas bahwa permintaan itu tidak dapat dipenuhi oleh pimpinan karena SK 652 yang dikeluarkan pimpinan pada 7 Mei 2021 itu sudah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

Terakit surat tersebut, pihak KPK belum memberikan penjelasan secara resmi. Namun, terlepas dari itu, berikut isi dari surat jawaban pimpinan KPK tersebut:

Sehubungan dengan surat yang Saudara tertanggal 17 Mei 2021 perihal Surat Keberatan atas Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 652 Tahun 2021, yang kami terima pada tanggal 18 Mei 2021, maka Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan tanggapan sebagai berikut:

1. Bahwa Pimpinan KPK menerbitkan Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021 sebagai tindak lanjut hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada Pimpinan KPK, yang menerangkan bahwa bahwa 75 (tujuh puluh lima) orang Pegawai KPK Tidak Memenuhi Syarat untuk dialihkan menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

2. Bahwa Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021 dikeluarkan oleh Pimpinan KPK sesuai tugas dan kewenangan untuk merumuskan, menetapkan kebijakan dan strategi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance), agar pelaksanaan tugas dapat berjalan efektif dan efisien. Kebijakan Pimpinan KPK tersebut, dilatarbelakangi adanya mitigasi resiko/permasalahan yang mungkin timbul dengan adanya 75 (tujuh puluh lima) Pegawai KPK yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Pegawai ASN.

Berkenaan dengan hal-hal di atas, kami sampaikan bahwa Pimpinan KPK tidak dapat memenuhi permintaan Saudara Sujanarko dkk untuk mencabut Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021.

Sebelumnya, Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menolak pemberhentian 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat pengalihan menjadi ASN. Novel Baswedan dkk pun meminta pimpinan KPK mencabut Surat Keputusan (SK) terkait penonaktifan mereka

"Pimpinan harus mencabut SK Nomor 652 Tahun 2021 sebagaimana tuntutan tersebut juga telah kami sampaikan dalam surat keberatan pagi ini kepada Pimpinan. Bersamaan dengan itu, pimpinan juga harus merehabilitasi nama 75 orang pegawai KPK yang telah dirugikan akibat keputusan dan kebijakan pimpinan tersebut," kata Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko, yang juga termasuk 75 pegawai KPK yang tak lulus sebagai ASN, melalui keterangan tertulis, Senin (17/5/2021).

Sujanarko, yang mewakili 74 pegawai KPK lainnya, menilai pernyataan Jokowi harus dimaknai sebagai upaya merehabilitasi nama baik 75 pegawai KPK. Menurutnya, para pegawai KPK tersebut berpotensi diberhentikan secara tidak berdasar dan patut karena telah diminta oleh pimpinan untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar