Tips Aman Cicil Rumah Agar Terhindar Masalah Hukum, Begini Caranya

Minggu, 30/05/2021 05:12 WIB
Pemerintah tengah menggogok program KPR khusus millennials (foto: alinea)

Pemerintah tengah menggogok program KPR khusus millennials (foto: alinea)

Jakarta, law-justice.co - Anda mau memiliki rumah pribadi dengan cara membeli rumah second tapi dicicil pribadi ke pemilik?

Lalu, bagaimana dengan surat-surat rumah tersebut selama proses cicil berlangsung?

Apa yang harus dilakukan agar anda mempunyai pegangan yang kuat di mata hukum agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan di kemudian hari?

Dokumen Kepemilikan Rumah

Seperti melansir hukumonline.com, sebelumnya anda harus memastikan terlebihdahulu bahwa rumah yang hendak Anda beli tersebut telah memiliki alas hak yang sah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Selain itu, sebelum Anda melakukan proses jual beli rumah, ada beberapa hal yang harus dilakukan dan perhatikan yaitu di antaranya:

1. Memperoleh informasi yang benar, jujur dan akurat mengenai rumah yang dibeli dengan cara memastikan dokumen kepemilikan rumah tersebut adalah asli dan sesuai dengan objeknya;
2. Memastikan dokumen kepemilikan rumah tersebut tidak sedang dijaminkan atau dialihkan ke pihak lain, dan tidak sedang dikuasai oleh pihak lain selain si penjual (pemilik). Untuk memastikan dokumen kepemilikan rumah, Anda dapat mengecek ke kantor BPN.

Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)

Sehubungan mekanisme pembayaran yang akan dilakukan yaitu dengan cara mencicil selama 10 tahun, langkah yang dapat Anda lakukan adalah dengan membuat PPJB.

PPJB adalah perjanjian yang dibuat oleh calon penjual dan calon pembeli tanah atau rumah sebagai pengikatan di awal sebelum para pihak membuat Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Dalam praktik, isi PPJB adalah kesepakatan penjual untuk mengikatkan diri akan menjual kepada pembeli dengan disertai pemberian tanda jadi atau uang muka berdasarkan kesepakatan.

Pembuatan PPJB dapat dibuat di bawah tangan atau di hadapan Notaris, hanya saja dalam hal ini kami menyarankan agar pembuatan PPJB tersebut dilakukan di hadapan Notaris agar lebih memiliki kekuatan hukum yang kuat.

Disarikan dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli sebagai Alat Bukti, PPJB yang dibuat di hadapan Notaris merupakan akta otentik. Adapun akta yang dibuat di hadapan Notaris memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna.

Namun, PPJB baik yang dibuat di hadapan Notaris atau di bawah tangan, keduanya tetap mengikat para pihak secara sah selama dibuat dengan memenuhi syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:

1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang.

Dengan dipenuhinya syarat-syarat sahnya suatu perjanjian di atas, maka konsekuensi hukumnya adalah perjanjian tersebut sah dan mengikat para pihak serta berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya sebagaimana diatur Pasal 1338 KUH Perdata.

Oleh karena itu, kami berpendapat pembuatan PPJB tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga mampu memberikan kepastian hukum antara Anda (pembeli) dan pemilik (penjual).

Langkah lain yang bisa Anda tempuh adalah selama mencicil rumah, sertifikat kepemilikan rumah berada dalam penguasaan Notaris. Hal ini dilakukan untuk menjamin agar sertifikat tersebut tersebut tidak dialihkan, dijaminkan atau diperjualbelikan kepada pihak lain.

Sehingga ketika Anda telah melunasi cicilan, Anda dapat mengambil sertifikat kepemilikan rumah tersebut di Notaris yang ditunjuk atau disepakati bersama dengan si penjual.

Dasar Hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar