Hakim Sebut Ada Diskriminasi ke Habib Rizieq di Kasus Megamendung

Kamis, 27/05/2021 19:40 WIB
Majelis hakim sebut Habib Rizieq didiksriminasi dalam kasus kerumunan massa Megamendung Bogor, Jawa Barat (detikcom)

Majelis hakim sebut Habib Rizieq didiksriminasi dalam kasus kerumunan massa Megamendung Bogor, Jawa Barat (detikcom)

Jakarta, law-justice.co - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq Shihab membayar denda Rp20 juta. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Habib Rizieq dengan pidana penjara selama 10 bulan penjara.

Majelis Hakim menilai adanya ketimpangan perlakuan hukum atau diskriminasi terhadap pelanggar protokol kesehatan yang dilakukan eks Imam Besar FPI itu. Hal itu disampaikan oleh hakim anggota yang mengadili perkara dugaan kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat saat membacakan pertimbangan dalam sidang putusan atau vonis yang digelar di PN Jakarta Timur, Kamis sore (27/5/2021).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim juga menyatakan pendapat atas pertanyaan HRS maupun tim penasihat hukumnya terhadap adanya keterangan saksi yang menyatakan bahwa banyak terjadi kerumunan massa yang mengabaikan aturan protokol kesehatan, namun tidak memiliki implikasi hukum.

"Memang bahwa mencermati fenomena tersebut, Majelis berpendapat sebagai berikut. Satu, bahwa telah terjadi ketimpangan perlakuan atau diskriminasi yang seharusnya tidak terjadi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengagungkan dirinya sebagai negara hukum bukan negara kekuasaan," ujar Hakim Anggota.

Selain itu, sambungnya, juga terjadi pengabaian aturan protokol kesehatan oleh masyarakat itu sendiri karena kejenuhan terhadap kondisi pandemi Covid-19. "Dan juga ada pembedaan perlakuan di antara masyarakat satu sama lain," kata Hakim anggota.

Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan itu, Majelis Hakim berketetapan menjatuhkan sanksi pidana berupa denda kepada HRS. "Karena Majelis Hakim menilai perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah merupakan delik culva atau kesalahan yang tidak disengaja," terang Hakim anggota.

Dalam perkara kerumunan di Megamendung ini, HRS divonis bersalah melakukan tindak pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sesuai yang diatur di dalam Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Majelis Hakim pun menjatuhkan pidana denda kepada HRS sebesar Rp 20 juta dengan ketentuan apalagi tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 5 bulan kurungan.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar