Terbukti Bersalah, John Kei Divonis 15 Tahun Penjara

Kamis, 20/05/2021 19:44 WIB
John Kei divonis 15 tahun bui atau penjara (Tribunnews)

John Kei divonis 15 tahun bui atau penjara (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis John Refra alias John Kei dengan pidana pinjara selama 15 tahun penjara. John Kei dinilai terbukti bersalah dengan melakukan penyerangan di Green Lake City, Tangerang, dan Duri Kosambi, Jakarta Barat.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," ujar pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto, Kamis (20/5/2021).

Eko mengatakan John Kei terbukti melakukan dua tindak pidana. John Kei dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan pembujukan untuk melakukan pembunuhan dan kekerasan.

"John Kei terbukti melakukan 2 tindak pidana. Pertama membujuk melakukan pembunuhan berencana; kedua, membujuk melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat," kata Eko.

John Kei terbukti melanggar pidana Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 55 ayat 2, Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam sidang ini, hakim juga menjatuhkan vonis kepada enam anak buah John Kei. Mereka juga divonis dengan hukuman yang berbeda-beda.

Adapun enam anak buah John Kei adalah:

1. Henra Yanto Notanubun, divonis 13 tahun penjara
2. Bony Haswerus Sedubun, divonis 13 tahun penjara
3. Samuel Rahanbinan, divonis 13 tahun penjara
4. Bukon Koko Bukubun, divonis 14 tahun penjara
5. Yeremias Farfarhukubun, divonis 13 tahun penjara
6. Daniel Hendrik F Far Far, divonis 15 tahun penjara

"Yang lainnya melakukan pembunuhan berencana bersama-sama, melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama, serta memiliki senjata tajam," jelas Eko.

Atas putusan ini, jaksa dan John Kei dkk mengatakan pikir-pikir atas vonis hakim.

Diketahui sebelumnya, jaksa menuntut John Kei selama 18 tahun penjara. Oleh karena itu, putusan hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Kasus itu berawal pada saat Nus Kei menemui John Kei di lembaga pemasyarakatan (LP). Nus Kei disebut membutuhkan uang satu miliar rupiah dan akan mengembalikan sejumlah dua miliar rupiah dalam waktu 6 bulan, tapi tidak kunjung dikembalikan hingga John Kei keluar dari LP.

John Kei disebut mengumpulkan anggotanya untuk membicarakan penghinaan yang dilakukan oleh kelompok Nus Kei melalui media sosial. Dari hasil pertemuan tersebut, ditentukan pada 17 Juni 2020 pihak John Kei akan mendatangi rumah Nus Kei.

Jaksa mengatakan Daniel Far Far memberikan uang guna membeli timah besi untuk dijadikan tombak untuk menyerang kelompok Nus Kei. Serta menyewa sejumlah mobil berkaca gelap untuk melakukan penyerangan.

Pada 21 Juni 2020, anggota John Kei berkumpul di Arcici Sport Center Cempaka Putih untuk melakukan penyerangan. Penyerangan lantas dilakukan pada pukul 13.00 WIB yang mengakibatkan satu anak buahnya tewas, yaitu Yustus Corwing, sedangkan satu lainnya, Frengky Rongel, mengalami luka berat.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar