Kecam Firli, Direktur KPK: Apa Lagi yang Mau Digoreng-goreng?

Rabu, 19/05/2021 21:22 WIB
Direktur PJKAKI KPK kecam Ketua KPK Firli Bahuri (lokadata)

Direktur PJKAKI KPK kecam Ketua KPK Firli Bahuri (lokadata)

Jakarta, law-justice.co - Konflik di tubuh KPK belum juga selesai dan bahkan semakin memanas usai 75 pegawai dinonaktifkan lalu dibela oleh Presiden Joko Widodo. Pegawai yang dinonaktifkan kini mulai mengecam pimpinan, khususnya Ketua KPK Firli Bahuri.

Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko menyindir sikap Firli yang tak langsung mengamil sikap usai Jokowi mneolak 75 pegawai KPK dinonaktifkan. Dia lantas menduga ada hal yang mau digoreng oleh Firli.

"Kepala negara kan sudah memberikan statement, sudah memutuskan. Mau apa lagi yang digoreng-goreng? Mau apa lagi yang dimasak-masak? Apakah mau melawan presiden?" kata Sujanarko di kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/5/2021).

Sujanarko menilai seharusnya tidak ada lagi yang perlu `digoreng` pimpinan KPK usai adanya pernyataan Jokowi yang menolak penonaktifan 75 pegawai KPK. Ia menyebut masalah ini sebenarnya bisa cepat diselesaikan apabila pimpinan KPK punya niat baik dalam pemberantasan korupsi.

"Sebetulnya kalau semuanya punya niat baik, semua pihak punya niat baik, maka proses ini bisa diselesaikan tidak sampai rekomendasi. Jadi kira-kira proses ini bisa diselesaikan hari ini atau besok atau minggu depan supaya republik ini tidak selalu gaduh," ungkapnya.

Laporan mengenai dugaan maladministrasi yang dilakukan pimpinan KPK terkait TWK telah dilaporkan ke Ombudsman RI. Sujanarko berharap Ombudsman secepatnya bisa menindaklanjuti laporan tersebut.

"Dengan kewenangan Ombudsman kita harapkan Ombudsman bisa menyelesaikan kasus ini dengan secepat-cepatnya. Konteksnya adalah agar negeri ini tidak gaduh dengan hal-hal remeh-temeh seperti itu. Kira-kira publik lah yang kita pentingkan daripada kasus-kasus semacam ini," ucapnya.

Sebelumnya, 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK melaporkan seluruh pimpinan KPK ke Ombudsman RI. Para pimpinan itu dilaporkan karena diduga melakukan maladministrasi. Sujanarko menyampaikan setidaknya ada enam indikasi maladministrasi yang dilakukan pimpinan KPK.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar