Anies Perbolehkan Warga DKI Salat Ied di Lapangan, Ini Syaratnya

Selasa, 04/05/2021 13:40 WIB
Ilustrasi Salat Ied di lapangan (Republika)

Ilustrasi Salat Ied di lapangan (Republika)

Jakarta, law-justice.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal memberikan izin menggelar salat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19. Namun tak semua tempat bisa dipakai untuk melaksanakan ibadah tahunan itu.

Anies mengemukakan, tempat yang boleh dipakai adalah yang terbuka seperti lapangan. Sebab lokasi itu dianggap lebih aman untuk melaksanakan salat Ied.

"Kami mempertimbangkan untuk mengizinkan pelaksanaan salat Id di area terbuka," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Selasa (4/5/2021).

Jika dilakukan di ruang terbuka, maka sirkulasi udara serta pengaturan jarak dinilainya lebih aman dilakukan. Hal ini berbeda jika dilaksanakan di rumah ibadah yang tertutup.

"Karena mudah untuk mengatur jaraknya. Regulasinya nanti sesuai dengan arahan Surat Edaran Sekda DKI," katanya.

Nantinya surat itu akan dibuat untuk memerintahkan jajarannya di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bersiap dengan potensi kenaikan laju kasus aktif Covid-19. Regulasi dibuat tidak hanya untuk salat ied, tapi juga mencakup prokes di pasar, perkantoran, dan kegiatan ibadah ramadan lainnya.

"Semoga kita bisa istiqomah menjaga protokol kesehatan agar ikhtiar kita ini bisa berjalan dengan lancar," pungkasnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar