Sidang Korupsi Bansos Corona, Misteri Koper Penampung Fee Terjawab

Rabu, 28/04/2021 17:10 WIB
Koper ini barang bukti suap Bansos mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (Bisnis)

Koper ini barang bukti suap Bansos mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (Bisnis)

law-justice.co - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Sosial Ri bernama Rizki Maulana menyebut jika terdakwa Matheus Joko Santoso pernah meminjam koper miliknya yang diduga untuk menyimpan sejumlah uang korupsi bantuan sosial (Bansos) Corona.

Hal itu disampaikan Rizki saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus bansos Corona dengan terdakwa eks Menteri Sosial Juliari P Batubara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/4/2021).

Matheus merupakan eks pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus anak buah Juliari yang berperan mengumpulkan sejumlah fee bansos dari vendor-vendor.

Fakta itu terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Rizki. Keterangan itu dituangkan Rizki saat kasus suap Bansos itu masih dalam proses penyidikan di KPK.


Dalam BAP itu, Rizki mengaku awalnya tak mengetahui adanya pengumpulan komitmen fee terkait pengadaan Bansos Covid-19. Namun, ia akhirnya mengetahui ketika ditelepon oleh Matehus Joko Santoso ketika mau meminjam koper untuk menyampaikan sedang menggeser sesuatu yang dimaknai sebagai uang.

Masih dalam BAP-nya itu, baru diketahui adanya permintaa fee yang dilakukan Matehus Joko dalam kegiatan pengadaan Bansos. Namun, Rizki mengaku tak mengetahui berapa jumlah besaran fee yang diminta terdakwa Matehus Joko maupun digunakan apa.

"Benar saksi BAP nomor 15 ini ?" tanya Jaksa KPK di sidang.

Mendengar BAP-nya dibacakan oleh Jaksa, Rizki pun membenarkan isi kesaksiannya itu.

"Iya. Setelah didengarkan rekaman oleh penyidik. Itu mengingatkan saya kembali, saya baru ingat di sana, ada pembicaraan terkait dengan koper yang seingat saya pada saat itu mas Djoko meminjam koper ke saya," jawab Rizki.


Rizki pun menyebut bahwa ketika itu ia hanya menanyakan tujuan Matheus Djoko meminjam koper. Sekaligus, dirinya bertanya mau berangkat dinas dimana kepada Matehus Joko.

"Pak Joko ngomong ini untuk geser-geser. Di situlah saya baru, hanya sekedar sekilas pemikiran pak ya itu, ini memaknai itu adalah uang, bukan sedang berdinas," ungkapnya.

Jaksa pun kembali bertanya soal percakapan antara Rizki dan Matehus Djoko terkait peminjaman koper tersebut.

Mendengar pertanyaan Jaksa, Rizki pun mengaku komunikasinya itu sati hari menjelang operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Matheus Joko.

"Itu satu hari sebelum OTT. Tanggalnya kalau tidak salah 4 Desember 2020 terhadap Matheus Joko," tutup Rizki


Dalam dakwaan Jaksa, Juliari telah menerima uang korupsi bansos corona paket sembako se-Jabodetabek tahun 2020 mencapai Rp 32.4 miliar lebih. Uang semua itu didapat melalui dua anak buahnya Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Jaksa KPK merinci uang -uang yang diterima Juliari dari total Rp 32.4 miliar lebih itu. Pertama, Juliari mendapatkan dari Direktur Utama PT. Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabuke mencapai Rp 1.280.000.000.00.

Kemudian, dari Direktur Utama PT. Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja mencapai Rp1.950.000.000.00. Selanjutnya, dari sejumlah vendor paket sembako mencapai Rp29.252.000.000.00.

Uang puluhan miliar yang diterima Juliari itu, untuk memuluskan perusahaan milik Ardian dan Harry serta vendor-vendor lain agar mendapatkan jatah pengadaan paket sembako.

Dalam perkara ini, Juliari didakwa dalam pasal Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar