Mulai 25 April, Pemerintah Tegaskan Larang WNA India Masuk RI

Jum'at, 23/04/2021 16:15 WIB
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto (Iconomics)

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto (Iconomics)

law-justice.co - Pemerintah akhirnya melarang warga negara asing (WNA) dari India masuk Indonesia. Hal ini terkait pencegahan penyebaran virus corona, termasuk varian baru.

Pengumuman itu disampaikan Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto dalam jumpa pers virtual yang ditayangkan Youtube BNPB, Jumat (23/4/2021).


"Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah India dalam kurun 14 hari," kata Airlangga.


"Bagi WNI tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang ketat."


Airlangga mengatakan, kini tidak ada lagi pengecualian bagi WN India. Semua tidak boleh masuk per 25 April 2021.


Saat ini India menghadapi tsunami kasus corona. Setelah sempat turun di Januari dan Februari 2021, kasus melesat tajam pada April.


Bahkan sampai memecahkan rekor dunia pada Kamis (22/4). Tambahan kasus per hari sampai lebih dari 315 ribu orang.


Kematian pun terus melonjak. Kremasi massal jenazah COVID-19 mulai dilakukan.

Ada sejumlah faktor mengapa hal ini bisa terjadi. Utamanya soal masyarakat yang mulai abai protokol kesehatan, tak memakai masker dan tak jaga jarak saat festival keagamaan di Sungai Gangga, salah satu peristiwanya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar