Jadi DPO, Mabes Polri Minta Imigrasi Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang

Rabu, 21/04/2021 05:25 WIB
Penista agama Islam Jozeph Paul Zhang (pikiran rakyat)

Penista agama Islam Jozeph Paul Zhang (pikiran rakyat)

law-justice.co - Kepolisian Indonesia (Polri) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencabut paspor Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soejomoeljono, tersangka penodaan agama.

Kabareskrim, Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan, Jozeph dijerat karena mengaku sebagai nabi ke-26.

"Kami koordinasi dengan Imigrasi, semoga saran kami diterima oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencabut paspor yang bersangkutan," kata Kabareskrim, Komisaris Jenderal Agus Andrianto seperti melansir cnnindonesia.com.

Agus menyebut Jozeph berpotensi untuk dideportasi lantaran terjerat kasus hukum di Indonesia. Bareskrim sendiri sudah memasukkan Jozeph dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kalau mau kemana-mana kan diamankan, berpotensi untuk dideportasi," ujarnya.

Terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan atase Polri di KBRI Berlin, Jerman untuk melacak keberadaan tersangka.

Jozeph dapat diproses hukum di Indonesia karena masih merupakan warga negara Indonesia (WNI). Penerbitan Red Notice masih diproses oleh Interpol.

Jozeph ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (19/4) kemarin. Penyidik polisi menjeratnya dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang larangan menyebarkan informasi yang mengandung unsur kebencian atau permusuhan, serta Pasal 156a KUHP terkait penistaan agama.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar