Menebar Kebencian, Kominfo Takedown 20 Video Joseph Paul Zhang

Selasa, 20/04/2021 16:00 WIB
Penista agama Islam Jozeph Paul Zhang (pikiran rakyat)

Penista agama Islam Jozeph Paul Zhang (pikiran rakyat)

law-justice.co - Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menutup atau takedown video pernyataan Joseph Paul Zhang yang mengaku sebagai nabi ke-26.

Video Joseph adalah satu dari 20 video yang ditakedown Kementerian Komunikasi dan Informatika di periode 19-20 April 2021.

"Kominfo telah melakukan takedown pada 20 konten di YouTube terkait ujaran kebencian, termasuk satu konten berjudul `Puasa Lalim Islam di akun milik Joseph," ujar Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dedy Permadi melalui konferensi pers daring pada Selasa, 20 April 2021.

Dedy menjelaskan, langkah takedown yang ditempuh oleh kementeriannya telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 5 dan Pasal 96.

"Lalu, ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yakni Pasal 13 dan Pasal 15," ucap Dedy.

Kementerian Komunikasi dan Informatika, kata Dedy, menilai pernyataan Joseph tidak dapat ditoleransi dan tidak dapat diterima lantaran telah merusak persatuan bangsa, dengan membawa isu suku, agama, ras, dan antar golongan di ruang digital.

Terkait keberadaan Joseph Paul Zhang yang diduga berada di Jerman, Dedy memastikan, bahwa merujuk pada Pasal 2 UU ITE, undang-undang ini menerapkan asas ekstrateritorial. "Di mana undang-undang ini berlaku pada setiap orang yang melakukan perbuatan hukum baik di Indonesia maupun di luar, yang memiliki akibat hukum dan merugikan kepentingan Indonesia," kata Dedy.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar