Situs EDCCash Diblokir Pemerintah karena Masuk Daftar Investasi Ilegal

Senin, 12/04/2021 23:29 WIB
Kementerian Kominfo blokir situs EDCCash karena termasuk investasi ilegal (bisnisedinarcoin)

Kementerian Kominfo blokir situs EDCCash karena termasuk investasi ilegal (bisnisedinarcoin)

law-justice.co - Situs EDCCash diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Hal itu dilakukan menyusul adanya permintaan dari Satgas Waspada Investasi (SWI) yang menilai situs tersebut termasuk investasi ilegal.

"Betul, EDCCash telah diblokir atas permintaan Satgas Waspada Investasi (SWI) per tanggal 10 November 2020," kata jubir Kominfo, Dedy Permadi seperti dilansir detikcom, Senin (12/4/2021).

Dedy menjelaskan, pihaknya memblokir situs EDCCash, https://edccash.cash/, atas aduan SWI, yang menduga adanya penghimpunan dana secara ilegal.

"Berdasar surat permohonan yang kami terima dari SWI, permohonan blokir didasarkan pada penilaian SWI bahwa EDCCash merupakan entitas yang diduga melakukan kegiatan penghimpunan dana dan pengelolaan investasi tanpa izin," jelasnya.

Secara terpisah, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing mengatakan EDCCash masuk daftar investasi ilegal.

"EDCCash bukan kegiatan di sektor jasa keuangan sehingga bukan di bawah pengawasan OJK. EDCCash sudah masuk dalam daftar investasi ilegal karena melakukan kegiatan jual-beli crypto tanpa izin," ujar Tongam Lumban Tobing.

Sebelumnya, puluhan member menggeruduk rumah CEO EDCCash, Abdulrahman Yusuf, di Pondok Gede, Bekasi. Para member memprotes lantaran tidak bisa mencairkan uang kripto sejak beberapa bulan terakhir.

"Koin yang (seharusnya cair) sekian ratus juta, harusnya dari uang segitu, sekarang (cairnya) jadi beberapa receh. Kayak koin saya misalkan dari satu akun itu Rp 800 juta yang harus dijual atau yang saya dapatkan, kok sekarang cuma (cair) Rp 11 juta," ujar salah satu member EDCCash, Diana, saat dihubungi detikcom, Senin (12/4).

Sekadar diketahui, EDCCash atau E-Dinar Coin Cash diklaim merupakan sebuah platform untuk menambang aset digital. EDCCash, dalam penjelasannya, merupakan perusahaan aset uang kripto yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran.

Diana bercerita, uang para member sulit cair sejak 6 bulan lalu. Pihak EDCCash, menurut Diana, berdalih masalah pencairan itu karena ada perbaikan sistem.

"(Masalah) sistem, potongan fee dan lain-lain. Setiap hari itu (ada) perubahan (sistem), jadi `PHP`," imbuhnya.

EDCCash, dalam laman website-nya, https://edccash.cash/, menyatakan tidak menjanjikan keuntungan apa pun. Hal ini dinyatakan pihak EDCCash sesuai dengan hasil rapat dengan satuan tugas waspada investasi (Satgas Waspada Investasi) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 18 Juni 2019.

"Maka dengan ini kami mengumumkan bahwa EDCCash tidak pernah menjanjikan profit apa pun. Apabila ada pihak yang menjanjikan profit atas EDCCash, maka hal tersebut bukanlah dari kami dan bukan merupakan tanggung jawab kami," demikian pernyataan EDCCash dalam website-nya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar