Rugi Rp 3,81 Triliun, PT PGN Malah Tunda RUPS, Kenapa?

Senin, 12/04/2021 05:04 WIB
PT.PGN (Republika)

PT.PGN (Republika)

law-justice.co - Perusahaan pelat merah, PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk mencatatkan kerugian tahun 2020 sebesar USD 264,77 juta atau setara Rp 3,81 triliun dengan kurs Rp 14.400 per USD.

Seperti melansir cnbcindonesia.com, perolehan tersebut berbanding terbalik dari capaian pada 2019 yang mencatatkan keuntungan sebesar US$ 67,58 juta atau sekitar Rp 973 miliar.

Hal ini menyebabkan nilai rugi per saham dasar perseroan pada 31 Desember 2020 sebesar minus US$ 0,011 dari tahun sebelumnya laba US$ 0,003.

Mengacu laporan keuangan yang dipublikasikan PGN, sepanjang 2020, perseroan membukukan pendapatan sebesar US$ 2,88 miliar dari tahun sebelumnya US$ 3,84 miliar.

Beban pokok pendapatan turun menjadi US$ 2,03 miliar dari sebelumnya US$ 2,62 miliar. Dengan demikian, laba bruto PGAS menjadi US$ 854,41 ribu dari sebelumnya US$ 1,23 miliar.

Sampai dengan 31 Desember 2020, total aset sebesar US$ 7,53 miliar, yang di dalamnya termasuk kas dan setara kas sebesar US$ 1,18 miliar, total liabilitas sebesar USD 4,57 miliar, total ekuitas sebesar US$ 2,96 miliar.

“Tahun 2020 merupakan tahun penuh tantangan bagi PGN, karena ketidakpastian kondisi global dan nasional akibat pandemi Covid-19 yang sangat berdampak pada kinerja PGN selama tahun 2020,” kata Direktur Keuangan PGN Arie Nobelta Kaban, dalam keterangan resmi perusahaan, Minggu (11/4/2021).

Suko Hartono Disebut Lobi Sekretaris Kementerian BUMN

Rumor adanya upaya Direktur Utama PT PGN Tbk Suko Hartono menunda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan pelat merah itu merebak. Suko Hartono disebut-sebut secara diam-diam telah menelepon Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Susyanto.

Tujuan Suko menelepon Susyanto kabarnya tidak lain untuk meminta penundaan pelaksanaan RUPS PT PGN Tbk ke tanggal 3 Mei 2021. PGN sebelumnya diketahui sudah mengumumkan jadwal RUPS tersebut akan berlangsung pada 22 April 2021, ungkap Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman kepada media, Kamis (8/4/2021) malam.

“Ini keterangan yang saya peroleh sementara,” ungkap Yusri.

Tak hanya itu, lanjut Yusri, ia memperoleh keterangan dari seorang sumber internal yang mengatakan Suko Hartono juga memerintahkan Sekretaris Perusahaan PT PGN Tbk Rachmat Hutama untuk menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Suko memerintahkan Rachmat untuk mengurus pengunduran pelaksanaan RUPS ke tanggal 3 Mei 2021 tersebut.

Dua penguman RUPS PGN (atas) awal akan ada RUSPS pada Maret dan (Bawah) akan dilakukan 3 Mei 2021.

Lebih lanjut tentang rumor itu, menurut Yusri, jajaran dewan komisaris dan dewan direksi PT PGN Tbk ternyata kaget dan terheran-heran atas langkah Suko Hartono menghubungi Susyanto melalui panggilan telepon tersebut.

Pasalnya, dewan komisaris dan dewan direksi tidak mengetahui sama sekali adanya rencana untuk mengundur pelaksanaan RUPS. Suko Hartono dikabarkan sama sekali tidak pernah membicarakan langkah untuk menunda RUPS itu ke jajaran direksi dan komisaris.

“Saya dapat keterangan bahwa Suko Hartono meminta memunda pelaksanaan RUPS lantaran menunggu adanya kompensasi atas penugasan pemerintah kepada PGN untuk menyalurkan gas industri ke tujuh jenis usaha dengan harga USD 6 per MMBTU. Nilai kompensasi itu mencapai USD 50 juta,” ungkap Yusri.

Kebijakan harga gas USD 6 per MMBTU memang sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

Perpres tersebut kemudian diturunkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Sedangkan aturan teknisnya teruang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 89/K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri yang memperoleh gas dengan harga khusus USD 6 per MMBTU.

“Ini keterangan yang kami peroleh hingga malam ini. Semua keterangan yang kami peroleh ini telah kami tanyakan kebenarannya kepada Sekretaris Perusahaan PT PGN Tbk, Rachmat Hutama pada Kamis siang tadi,” kata Yusri.

“Kami juga sudah berupaya menanyakan dan mengecek kebenaran keterangan yang kami peroleh ini kepada seluruh dewan komisaris dan dewan direksi PT PGN Tbk. Namun, hingga saat ini tidak ada sama sekali bantahan atau pun keterangan lain yang kami peroleh dari mereka. Baik dari Sekper, Dewan Direksi, maupun Dewan Komisaris PT PGN Tbk,” lanjut Yusri.

Akhirnya RUPS diundur

Dalam dokumen berjudul Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Perusahaan Gas Negara Tbk, tercantum tanggal pelaksanaan RUPS pada 3 Mei 2021 mulai pukul 13.30 WIB. RUPS bertempat di Auditorium Graha PGAS lantai 2, Jalan KH Zainal Arifin Nomor 20 Jakarta Barat. Dokumen tersebut tampak bertanggal 9 April 2021.

Sementara itu, dalam dokumen berjudul Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Perusahaan Gas Negara Tbk, tercantum jadwal pelaksanaan RUPST tersebut pada 22 April 2021. Dokumen pengumuman ini bertanggal 16 Maret 2021.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar