SE Tjahjo Kumolo: 6-17 Mei 2021, ASN Dilarang Mudik dan Cuti

Rabu, 07/04/2021 13:43 WIB
Kemenpan RB Tjahyo Kumolo

Kemenpan RB Tjahyo Kumolo

law-justice.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi COVID-19.

Dalam SE yang diterbitkan Rabu (7/4), Tjahjo menyebut perlu membatasi kegiatan bepergian ASN di musim mudik lebaran, dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19.


"Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," tulis Tjahjo.

Larangan itu dikecualikan bagi:
1. Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau Kantor Satuan Kerja.
2. Pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu endapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.


ASN yang bepergian ke luar daerah harus memperhatikan:

  • peta zonasi risiko COVID-19
  • peraturan dan kebijakan pembatasan keluar masuk orang yang ditetapkan Pemda,
    kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kemenhub dan Satgas COVID-19
    protokol kesehatan

Larangan Cuti

Selain mudik, ASN juga dilarang mengajukan cuti pada periode yang sama dengan larangan mudik lebaran.
"Pegawai Aparatur Sipil negara tidak mengajukan cuti selama periode sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a," lanjut Tjahjo.


Tjahjo meminta, selain cuti bersama, Pejabat Pembina Kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN.


Cuti pada periode mudik lebaran hanya berlaku bagi cuti melahirkan, cuti sakit, cuti karena alasan penting bagi ASN, juga cuti melahirkan atau sakit bagi pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja.

Bagi yang melanggar ketentuan mudik lebaran dan cuti, Tjahjo akan memberikan sanksi hukuman disiplin sebagaimana PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar