Tanggapan Prudential Indonesia Soal Nasabah yang Mengaku Rugi

Selasa, 30/03/2021 22:51 WIB
Prudential tanggapi pengakuan nasabah yang merugi (tagar)

Prudential tanggapi pengakuan nasabah yang merugi (tagar)

law-justice.co - Setelah nasabahnya mengaku rugi, PT Prudential Indonesia akhirnya merespon. Sebelumnya nasabah Prudential mengaku rugi setelah enam tahun bergabung, karena tidak sesuai dengan investasi yang dijanjikan.

Chief Customer & Marketing Officer Prudential Indonesia, Luskito Hambali mengatakan bahwa mantan nasabah yang menyampaikan keluhan dalam hal ini sudah mendapatkan penjelasan langsung dari Prudential secara lisan dan tertulis mengenai manfaat Polis, dan yang bersangkutan juga telah melakukan pertemuan secara tatap muka dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Prudential Indonesia dalam menyampaikan keluhannya.

"Namun demikian, mantan nasabah tersebut menolak untuk menerima penjelasan mengenai manfaat Polis," ujarnya di Jakarta, Selasa (30/3/2021).

Dia menambahkan, seluruh produk asuransi yang dipasarkan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sudah terdaftar serta disetujui OJK. Dalam hal ini, produk asuransi jiwa yang dimaksud adalah produk asuransi jiwa seumur hidup yang dikaitkan dengan investasi (unit link).

"Produk ini menawarkan dua manfaat utama, yaitu manfaat perlindungan jiwa dan juga manfaat investasi yang imbal hasil dari investasi tersebut, yang mengikuti fluktuasi dinamika pasar, dapat dimanfaatkan untuk beragam keperluan pribadi maupun untuk membayarkan premi ketika masa cuti premi," jelasnya.

Dalam proses pembelian polis, Prudential Indonesia selalu mengedepankan aspek transparansi atas manfaat dari produk yang dibeli nasabah dan memberikan pemahaman kepada nasabah terkait dengan produk yang dibeli.

"Kami pastikan bahwa seluruh informasi detail tentang produk asuransi jiwa yang nasabah beli sudah tercantum di dalam polis dan pada setiap pembelian polis baru, terdapat masa pembelajaran polis (freelook period) sesuai dengan regulasi yang berlaku, dimana nasabah dapat mempelajari isi polis mereka," katanya.

"Jika dalam masa freelook period nasabah merasa manfaat yang didapatkan tidak sesuai dengan kebutuhan mereka maka nasabah berhak untuk mengajukan pembatalan polis dan kami akan mengembalikan premi yang telah disetorkan dikurangi dengan biaya administrasi," imbuhnya.

Sebelumnya, nasabah Prudential atas nama Maria Trihartati mengaku bahwa telah dilakukan mediasi yang melibatkan OJK. Sayangnya, pertemuan tersebut menurutnya tidak sesuai dengan apa yang diinginkan.

"Dari OJK Bandar Lampung menarik perwakilan 2 orang dari Prudential, AXA Mandiri dan AIA (Total 6 orang). Tapi intinya mediasi hanya menjelaskan isi polis. Kesalahan fatal saat penjualan agen tidak jujur," tegasnya.

Ibu Rumah Tangga asal Bandar Lampung ini mengaku kecewa. Asuransi Prudential yang dimilikinya sudah berjalan selama 6,5 tahun, nyatanya tak memberikan hasil yang sesuai.

"Premi per bulan Rp 350 ribu, uang sudah masuk sekitar Rp 27 juta, kembali Rp 9,2 juta," tutupnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar