Suap Eks Sekretaris MA Rp45 Miliar, Hiendra Dituntut 4 Tahun Penjara

Selasa, 23/03/2021 23:12 WIB
Penyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dituntut  4 tahun penjara. (Legal Era Indonesia)

Penyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dituntut 4 tahun penjara. (Legal Era Indonesia)

law-justice.co - Penyuap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Hiendra Soenjoto dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) itu dinilai terbukti menyuap Nurhadi dengan uang sebanyak Rp45,7 miliar.

"Kami jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim yang mengadili perkara, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021).

Hiendra diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan," lanjut jaksa.

Jaksa mengatakan Hiendra telah terbukti memberi suap Rp 45,7 miliar ke Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Pemberian uang itu dilakukan agar Nurhadi selaku sekretaris MA membantu perkara Hiendra.

"Bahwa benar perkara urusan terdakwa melawan PT KBN dan Azhar Umar, terdakwa telah memberikan uang ke Nurhadi dan Rezky Herbiyono Rp 45.726.955.000, dari fakta-fakta yang diperoleh unsur memberi hadiah atau janji telah terpenuhi secara sah," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan Hiendra selaku Direktur PT MIT memiliki masalah hukum dengan PT KBN terkait dengan gugatan perjanjian sewa-menyewa depo kontainer milik PT KBN seluas 57.330 m2, dan seluas 26.800 m2 yang terletak di wilayah KBN Marunda kavling C3-4.3 Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara di PN Jakarta Utara hingga tingkat kasasi di MA. Sedangkan perkara melawan gugatan Azhar Umar terkait kepemilikan saham PT MIT.

"Telah terungkap dan nyata bahwa urusan perkara PT MIT dengan PT KBN, dan Azhar Umar, terdakwa telah memberikan uang Rp 45.726.955.000 miliar ke saksi Nurhadi dan Rezky Herbiyono, pemberian uang agar Nurhadi membantu perkara PT MIT," tegas jaksa.

Menurut jaksa, uang Hiendra yang diterima melalui Rezky ini kemudian dibelikan barang-barang seperti tas Hermes dan lahan sawit oleh Nurhadi dan Rezky. Selain barang, Nurhadi membeli lahan sawit.

Berikut rincian belanja Nurhadi dan Rezky yang diyakini jaksa berasal dari Hiendra:

- Antara 22 Mei 2015 sampai 22 Januari 2016 ditarik tunai sejumlah Rp 7.408.009.280 (Rp 7,4 miliar)
- Pada 8 Juli 2015 ditransfer ke rekening BCA atas nama Benson untuk pembelian lahan sawit di Padang Lawas sejumlah Rp 2 miliar
- Pada 15 Juli 2015 ditransfer ke rekening BCA atas nama Tin Zuraida (istri Nurhadi) sejumlah Rp 775 juta dan ke rekening BCA atas nama Tin juga sejumlah Rp 55 juta
-Antara 22 Mei 2015 sampai 15 September 2015 membeli beberapa tas merek Hermes sejumlah Rp 3.262.030.000 (Rp 3,26 miliar)
-Antara 10 Agustus 2015 sampai 18 Januari 2016 membeli pakaian sejumlah Rp 396.900.000
- Antara 25 Mei 2015 sampai 14 Januari 2016 membeli mobil Land Cruiser, Lexus, Alphard beserta aksesori sejumlah Rp 4.604.328.000 (Rp 4,6 miliar)

-Antara 10 Juli 2015 sampai 19 Januari 2016 membeli jam tangan sejumlah Rp 1,4 miliar
-Antara 19 Juni 2015 sampai 25 Januari 2016 membayar utang sejumlah Rp 10.968.000.000 (Rp 10,9 miliar)
-Antara 19 Juni sampai 22 Juli 2015 untuk berlibur ke luar negeri sejumlah Rp 598.016.150
-Antara 21 September 2015 sampai 30 Desember 2015 ditukar dalam mata uang asing sejumlah Rp 4.321.349.895 (Rp 4,3 miliar)
-Antara 19 Juni 2015 dan 27 Oktober 2015 dipergunakan untuk biaya pengurusan dan renovasi rumah di Jalan Patal Senayan, Jakarta Selatan, sejumlah Rp 2.665.000.000 (Rp 2,6 miliar)
-Antara 25 Mei 2015 sampai 12 Februari 2016 dipergunakan untuk kepentingan lainnya sejumlah Rp 7.973.321.675 (Rp 7,9 miliar).

Dalam tuntutannya, jaksa juga mempertimbangkan hal berat dan ringan. Dalam kasus Hiendra ini, menurut jaksa tidak ada hal meringankan dalam diri Hiendra.

"Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan, terdakwa sempat menjadi DPO, terdakwa sudah pernah dihukum. Hal meringankan tidak ada," tutup jaksa.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar