Dituding Nasabah Gagal Bayar, Pelapor Bos Sinarmas: Bohong!

Minggu, 21/03/2021 18:50 WIB
 Komisaris Utama PT Exploitasi Energi Indonesia (Tbk) Andri Cahyadi (Solopos)

Komisaris Utama PT Exploitasi Energi Indonesia (Tbk) Andri Cahyadi (Solopos)

law-justice.co - Komisaris Utama PT Exploitasi Energi Indonesia (Tbk) Andri Cahyadi mengaku selama ini tidak pernah memiliki utang di bank yang berada di bawah bendera PT Sinarmas. Dia juga merasa tidak pernah mengagunkan saham perusahaan yang dimiliki.

"Bisa dicek rekam jejak digital saya. Kalau ada masalah dengan bank, mestinya ada proses seperti adanya surat peringatan, lelang hingga eksekusi," katanya, Sabtu (19/03/2021).


Andri Cahyadi melaporkan Komisaris Utama PT Sinarmas, Indra Widjaya dan Direktur Utama PT Sinarmas Sekuritas, Kokarjadi Chandra ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan itu terdaftar dengan Nomor : LP/B/0165/III/2021/BARESKRIM tertanggal 10 Maret 2021.

Dalam laporan tersebut, Indra Widjaya dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dan Pasal 2,3,4, dan 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Andri menyebut PT Sinarmas telah menipunya dengan tidak memberikan bagi hasil keuntungan dalam kerja sama bisnis yang terjalin selama 3 tahun. Bahkan, saham Andri di PT PT Exploitasi Energi Indonesia juga menguap dari semula 53 persen menjadi 9 persen.

Namun, Andri menyebut pihak PT Sinarmas belakangan justru menuduhnya memiliki utang di bank milik PT Sinarmas. Dia juga disebut gagal membayar kewajibannya. "Tuduhan itu dimuat di beberapa media massa," katanya.

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar