Polisi Bongkar Fakta Hotel Tempat Prostitusi Online Cynthiara Alona

Jum'at, 19/03/2021 18:43 WIB
Polisi ungkap fakta di balik hotel milik artis Cynthiara Alona yang jadi lokasi prostitusi online (Tribunnews)

Polisi ungkap fakta di balik hotel milik artis Cynthiara Alona yang jadi lokasi prostitusi online (Tribunnews)

law-justice.co - Setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus prostitusi online, polisi mengungkap fakta di balik hotel milik Cynthiara Alona. Hotel yang berlokasi di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang tersebut diketahui sebagai lokasi prostitusi online.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus awalnya hotel tersebut merupakan kos-kosan yang kemudian disulap menjadi penginapan bintang dua. "Kos-kosan kemudian setelah itu dijadikan hotel bintang dua," ungkap Kombes Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).

Saat ini, hotel milik model berusia 35 tahun itu sudah dipasangi garis polisi setelah kedapatan membuka praktik prostitusi. "Ya pasti kami police line, karena di situ TKP (tempat prostitusi)," tegas Yusri.

Alumnus Akpol 1991 itu menambahkan, surat izin pendirian bangunan hotel itu merupakan atas pemilik Cynthiara Alona. Lantaran hotel tersebut sepi pengunjung selama pandemi Covid-19, wanita berparas seksi itu menjadikan propertinya sebagai tempat prostitusi.

"Motivasinya masalah ekonomi, dia (Alona) lihat situasi Covid-19, hotel kosong sehingga menyediakan prostitusi di tempatnya," jelas Yusri.

Mantan Kapolres Tanjungpinang menyebut saat Polda Metro Jaya berencana merekomendasikan pencabutan izin hotel tersebut. "Nanti kami coba. Bisa saja kami rekomendasikan ke dinas pariwisata," ujar Yusri.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan praktik prostitusi di Hotel Alona. Para tersangka itu ialah Cynthiara Alona (CA) sebagai pemilik hotel, AA sebagai pengelola hotel, dan DA selaku muncikari.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar