Gugatan Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Habib Rizieq Siap Gugat ke MK

Rabu, 17/03/2021 20:12 WIB
Kubu Habib Rizieq akan ajukan uji materi atau judicial review ke MK usai gugatan praperadilan ditolak hakim (wartaekonomi)

Kubu Habib Rizieq akan ajukan uji materi atau judicial review ke MK usai gugatan praperadilan ditolak hakim (wartaekonomi)

law-justice.co - Setelah hakim tunggal menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus kerumunan massa Habib Rizieq Shihab, pihaknya akan mengajukan gugatan berupa uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah, sejumlah poin yang bakal diajukan dalam JR itu ialah mulai dari praperadilan yang pertama terkait penetapan tersangka hingga sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal.

"Kami ajukan judical review. Mengajukan JR kepada Mahkamah Konstitusi uji materil tentang hak mengadili perkara praperadilan hakim tunggal," kata Alamsyah kepada di PN Jaksel, Rabu (17/3/2021).

Lebih lanjut, Alamsyah menambahkan, tim penasihat hukum dan Habib Rizieq merasa dirugikan dalam sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal. Menurutnya, hakim tunggal bisa seenaknya menerjemahkan pokok perkara dalam persidangan.

"Kalau hakimnya tunggal egois hakim saja, sesuka-suka dia menerjemahkan, karena putusan praperadilan adalah final," ucapnya.

Di sisi lain, lanjut dia, putusan praperadilan tidak bisa dibanding dan dikasasi. Hanya saja, advokat kondang itu belum bisa memastikan kapan mengajukan JR itu. Namun, dia hanya menyebut, paling lambat pekan depan. "Secepatnya. Mungkin Minggu depan kami daftar," tutupnya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar