7 ABK Terlantar di Merauke, Hanya Digaji Rp 900.000 per Bulan
Ilustrasi: Pekerjaan ABK Perikanan Indonesia (Foto: Piah.com)
law-justice.co - Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia menerima aduan tentang adanya 7 Anak Buah Kapal Perikanan yang terdampar di Merauke. Mereka dipaksa untuk bekerja dan hanya digaji Rp 900.000 per bulan.
Koordinator DFE Indonesia Moh Abdi Suhufan mengatakan, upah yang mereka terima jauh dari standar Permen KP 42/2016 tentang Perjanjian Kerja Laut yang menyebut bahwa pengupahan ABK digaji 2 kali Upah Minimum Regional.
"Mereka hanya diupah Rp 30.000 per hari, ditambah bonus hasil tangkapan ikan. Itu tidak Permen KP 42/2016 sebab tidak ada satupun provinsi di Indonesia saat ini yang menetapkan UMR Rp 900.000 per bulan,” kata Abdi kepada Law-Justice.
Ketujuh ABK perikanan tersebut berasal dari pulau Jawa yang yang terjebak penipuan lowongan pekerjaan oleh calo pada iklan platform media sosial.
“Rantai perjalanan mereka cukup panjang, berasal dari Jakarta dan sejumlah daerah di Jawa Barat, direkrut oleh nakhoda di Pekalongan, berangkat dari Surabaya menuju Sorong, mencari ikan di Dobo Kepulauann Aru dan terlantar di Merauke,” kata Abdi.
Selain itu, korban melaporkan bahwa mereka terjebak utang kepada nakhoda yang akhirnya mengikat mereka untuk bekerja keras selama diatas kapal.
“Sejumlah fakta tersebut mengindikasikan bahwa praktik kerja paksa dan bahkan perdagangan orang masih terjadi pada industri perikanan tangkap dalam negeri,” kata Abdi
Atas kejadian tersebut, Abdi meminta Kementerian kelautan dan Perikanan serta pemerintah provinsi Maluku agar melakukan investigasi dan penyelidikan bersama serta melakuka mediasi dengan pemilik kapal.
“Kami telah menyampaikan surat pengaduan dan kronologis kejadian kepada KKP dan Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku yang kemungkinan telah memberikan izin kepada kapal ikan KM Jaya Utama” kata Abdi.
Dirinya juga mendesak kepada KKP agar melakukan operasi terpadu dan pengawasan di Laut Arafura untuk memastikan bahwa kapal ikan yang melakukan operasi penangkapan ikan telah mematuhi regulasi tentang Perjanjian Kerja laut.
Sementara itu peneliti DFW Indonesia Baso Hamdani, mengatakan bahwa ada ketidaksinkronan pelaksanaan aturan Perjanjian Kerja Laut oleh UPT Pelabuhan dibawah KKP dan provinsi.
“Kapal ukuran dibawah 30GT yang izinnya dikeluarkan oleh Provinsi belum sepenuhnya patuh kepada Permen 42/2016 sehingga awak kapal yang bekerja di kapal ikan dengan izin daerah banyak yang tidak memiliki PKL,” kata Baso.
Bukan cuma PKL, para awak kapal perikanan tersebut banyak yang tidak memiliki buku pelaut dan sertifikat basic safety training.
“Untuk wilayah yang remote seperti Papua dan Maluku, tata kelola awak kapal perikanan kita belum optimal sehingga perlu pengawasan ketenagakerjaan yang lebih ketat” kata Baso.




Komentar