Dua Jenderalnya Divonis Penjara karena Korupsi, Begini Respon Polri

Rabu, 10/03/2021 20:24 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo divonis penjara terkait kasus red notice Djoko Tjandra (Tribunnews)

Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo divonis penjara terkait kasus red notice Djoko Tjandra (Tribunnews)

law-justice.co - Dua jenderal polisi, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo telah divonis penjara oleh majelis hakim Tipikor karena terlibat dalam kasus korupsi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra. Terkait hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan bahwa Polri menghormati putusan Majelis Hakim tersebut.

“Kita wajib menghargai keputusan pengadilan,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Di samping itu, Rusdi mengatakan Polri juga menghormati upaya hukum yang dimiliki oleh terdakwa Napoleon dan Prasetijo untuk mencapai keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Upaya-upaya hukum yang bersangkutan juga perlu kita hargai. Kita ikuti saja prosesnya,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Brigjen Polisi Prasetijo Utomo hukuman selama 3 tahun 6 bulan penjara. Ia juga diganjar membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 10 Maret 2021.

Dengan keputusan itu, Brigjen Prasetijo dianggap terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte. Hakim meyakini Irjen Napoleon menerima suap dari Djoko Tjandra untuk menghapus status red notice dan DPO di Imigrasi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Hakim Muhammad Damis.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar