Ketika Ketua DPRD Pasbar Tampar Sopir Truk & Ajudan Todongkan Senjata

Senin, 01/03/2021 08:04 WIB
Ketika Ketua DPRD Pasbar Tampar Sopir Truk & Ajudan Todongkan Senjata. (Indozone).

Ketika Ketua DPRD Pasbar Tampar Sopir Truk & Ajudan Todongkan Senjata. (Indozone).

law-justice.co - Ketua Dewan Perwakiran Rakyat Daerah Pasaman Barat, Pahrizal Hafni dilaporkan ke polisi atas dugaan telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang pengendara truk bernama Hamka (20).

Pelaporan itu dilakukan oleh Hamka sendiri yang mengaku telah ditampar oleh oknum wakil rakyat tersebut pada Kamis (25/2/2021) sekitar pukul 16.50 WIB.

Atas peristiwa yang dialaminya itu, Hamka pun melapor ke Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tidak menyenangkan itu bermula ketika Hamka melintas di Jalan Umum Ujung Gading Pasaman Pasaman mengendarai truknya yang bermuatan sawit.

Namun tiba-tiba, dari arah yang berlawanan, sebuah mobil yang ditumpangi oleh Pahrizal Hafni seketika berbalik arah dan mengejar truk Hamka setelah kedua kendaraan mereka berpapasan. Diduga ketika berpapasan tersebut mobil sang anggota dewan itu hampir tersenggol badan truk.

Tidak terima karena mobilnya sempat turun dari badan jalan karena hampir tersenggol oleh truk sawit itu, seorang pria yang diduga ajudan Pahrizal Hafni turun dari mobil dan menyuruh Hamka keluar untuk minta maaf sambil menodongkan senjata api dan menunjuk ke arah mobil Pahrizal Hafni.

Melihat itu, Hamka pun langsung menghampiri sang sang wakil rakyat yang sedang berada dalam mobilnya untuk meminta maaf. Sebelumnya ia tidak mengetahui jika yang berada di dalam mobil tersebut adalah seorang anggota dewan perwakilan rakyat.

Namun sesampainya di hadapan Pahrizal Hafni, Hamka mengaku mendapatkan tamparan di bagian pipi kirinya. Hal itu pun membuat pria tersebut ketakutan. Bahkan ia mengaku bibirnya sempat berdarah akibat tamparan itu.

Setelah itu ia pun akhirnya meminta maaf atas kesalahannya yang menyebabkan mobil wakil rakyat itu sampai keluar dari badan jalan karena menghindari bersenggolan dengan truk yang dikendarainya.

Kasus tersebut saat ini sedang diselidiki oleh pihak Polres Pasaman Barat terutama terkait pengakuan Hamka yang ditodong senjata api oleh seorang yang diduga ajudan Pahrizal Hafni.

Sosok Pahrizal Hafni

Seperti melansir Indozone, Pahrizal merupakan Plt Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Pasaman Barat.

Pada Juli tahun 2020 lalu, ia juga pernah dilaporkan ke polisi. Saat itu, yang melaporkannya adalah pengurus Partai Gerindra bernama Syamsul Bahar.

Pahrizal dilaporkan terkait dugaan pemalsuan Surat Keterangan (SK) Pengurus DPC Partai Gerindra Pasaman Barat tahun 2017, yang digunakan untuk pencairan dana bantuan hibah partai politik pada 2020.

"Saya belum pernah mengundurkan diri sebagai bendahara DPC Partai Gerindra Pasaman Barat. Kenapa nama saya sudah ditukar dalam SK kepengurusan 2017," kata Syamsul Bahar.

Syamsul Bahar heran, pada 2017 dirinya masih menjabat sebagai bendahara DPC Partai Gerindra Pasaman Barat.

"Anehnya nama saya sudah hilang dari SK pengurus 2017. Bahkan dana hibah senilai Rp180 juta lebih juga sudah cair. Makanya saya tempuh jalur hukum," katanya.

Menurut dia, SK kepengurusan DPC Gerindra 2017 dengan nomor 09-0253/Kpts/DPP- GERINDRA/2017diketui oleh almarhum Syahiran dengan Sekretaris Erianto dan Bendahara Syamsul Bahar.

Ketika Samsyul menanyakan pencairan dana hibah partai politik ke kantor Kesbangpol Pasaman Barat, ternyata namanya sudah tidak ada lagi dalam SK kepengurusan 2017 yang diperoleh dari Kantor Kesbangpol Pasaman Barat.

Menurutnya, dari data administrasi yang ada di Kesbangpol, SK pengurus DPC Gerindra kepengurusan sudah bertukar dan namanya hilang sebagai bendahara dengan nomor yang sama 09-0253/Kpts/DPP- GERINDRA/2017.

Padahal, dari SK pengurus yang ada bahkan dibuktikan dengan hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar 2019 bendaharanya masih Syamsul Bahar.

"Diduga ada pemalsuan SK pengurus tahun 2017 untuk mencairkan dana hibah bantuan partai politik 2020 ini," katanya.

Berdasarkan itulah Samsyul melaporkan Ketua DPRD yang sekaligus Plt Ketua DPC Gerindra dengan nomor laporan Nomor: STTLP/275/VII/2020-SPKT-RES PASBAR tanggal 8 Juli 2020.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar