Bagikan Data 89 Juta Pengguna ,TikTok Harus Bayar Rp1,3 Triliun

Minggu, 28/02/2021 11:32 WIB
Bagikan Data 89 Juta Pengguna TikTok Harus Bayar Rp1,3 Triliun -Reuters

Bagikan Data 89 Juta Pengguna TikTok Harus Bayar Rp1,3 Triliun -Reuters

law-justice.co - Kontroversi TikTok  sebuah jaringan sosial dan platform video musik Tiongkok yang dluncurkan pada September 2016 oleh Zhang Yiming, di Amerika Serikat (AS) tampaknya berujung pemberian kompensasi 92 juta dolar AS (sekitar Rp1,3 triliun) untuk klaim privasi data pelanggan. Usulan dokumen di Pengadilan Distrik AS menyebut, ByteDance menyetujui penyelesaian gugatan kelompok dari sejumlah pengguna TikTok AS.

"ByteDance menyetujui penyelesaian setelah lebih dari satu tahun proses pengadilan," begitulah bunyi laporan nya. Apa yang membuat ByteDance akhirnya menerima tuntutan dalam gugatan tersebut? Berdasarkan keterangan resmi TikTok, itu karena perusahaan tak ingin melalui proses pengadilan yang panjang.

TikTok menyetujui untuk membayar sebesar US$92 juta (setara Rp1,3 triliun), terkait penyelesaian beberapa tuntutan hukum privasi yang diajukan oleh pengguna di Amerika Serikat.

TikTok dituduh mengambil dan membagikan data pengguna tanpa persetujuan dari pemilik data. Data pengguna tersebut dibagikan kepada perusahaan iklan yang berbasis di China.

Dikutip dari Info Security Magazine, penyelesaian masalah privasi ini akan berlaku untuk 89 juta pengguna TikTok AS, yang datanya diduga telah dijual oleh TikTok kepada pengiklan dan dinilai telah melanggar undang-undang negara bagian dan federal.

Menurut National Public Radio AS (NPR), penyelesaian masalah tersebut dilakukan setelah 21 tuntutan hukum federal yang sebagian besar diajukan atas nama anak-anak (beberapa anak masih dibawah umur), yang mengklaim perusahaan milik China tersebut terlibat dalam pencurian data pengguna TikTok yang bersifat pribadi dan dapat diidentifikasi secara pribadi.

Pengacara penggugat mengklaim bahwa tidak hanya data pengguna saja yang diambil, tetapi draf video yang tidak pernah dipublikasikan juga ikut diambil oleh TikTok. Bahkan, informasi pengguna yang menggunakan teknologi pengenalan wajah juga dilaporkan diambil dan dibagikan.

“Aplikasi TikTok secara sembunyi-sembunyi menyedot debu dan ditransfer ke server di China (dan ke server lain yang dapat diakses dari dalam China) sejumlah besar data dan konten pengguna pribadi dan yang dapat diidentifikasi secara pribadi yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi, membuat profil, dan melacak lokasi fisik dan digital dan aktivitas pengguna Amerika Serikat,” ungkap pengacara tersebut.  

Menurut sang pengacara, pengguna Amerika semakin berisiko karena TikTok mengekspos data pengguna TikTok untuk diakses oleh pemerintah China untuk membantu negara itu memenuhi dua tujuan negara yang penting dan saling terkait, yaitu dominasi dunia dalam kecerdasan buatan, serta pengawasan populasi dan kontrol.

Berdasarkan ketentuan penyelesaian tersebut, TikTok harus berhenti mengirim data pengguna ke luar negeri dan berhenti mengumpulkan informasi biometrik termasuk data pengenalan wajah, serta data GPS.

Mantan Presiden AS Donald Trump  berusaha melarang TikTok di AS dan kemudian memaksa penjualan operasional TikTok di negara itu ke Oracle. Pemerintahan Biden saat ini sedang meninjau risiko keamanan nasional yang ditimbulkan oleh semua teknologi China, sementara Komite Investasi Asing di Amerika Serikat sedang melakukan tinjauan keamanan nasional TikTok.

Sebelumnya, TikTok juga setuju untuk membayar FTC dengan rekor denda US$ 5,7 juta pada tahun 2019 untuk menyelesaikan kasus yang sama, di mana TikTok dituduh secara ilegal mengumpulkan data pribadi anak-anak yang menggunakannya.

(Patia\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar