PP 23/2018 Tak Berlaku, Angsuran PPh UMKM Ditetapkan Nihil

Rabu, 24/02/2021 18:34 WIB
Industri UMKM (Foto:Jabarekspressonline)

Industri UMKM (Foto:Jabarekspressonline)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan kebijakan baru soal pajak terhadap UMKM. Angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 bagi wajib pajak UMKM berbentuk perseroan terbatas (PT) yang mulai menggunakan tarif umum pada 2021 ditetapkan nihil untuk tahun pertama.

Melalui Pengumuman No. PENG-10/PJ.09/2020, Ditjen Pajak (DJP) telah mengingatkan tahun lalu merupakan tahun terakhir penerapan skema PPh final UMKM bagi wajib badan berbentuk PT yang terdaftar sebagai wajib pajak Peraturan Pemerintah (PP) 23/2018 sejak 2018.

Berdasarkan pada Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 99/2018, besarnya angsuran PPh Pasal 25 bagi wajib pajak yang telah melewati jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM PP 23/2018 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan umum.

"Bagi wajib pajak yang ... telah melewati jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 PP 23/2018, wajib membayar angsuran PPh Pasal 25 mulai tahun pajak pertama wajib pajak memilih dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum PPh," bunyi penggalan Pasal 9 ayat (1) PMK 99/2018, dikutip pada Rabu (24/2/2021).

Merujuk pada Pasal 10 PMK 215/2018, angsuran PPh Pasal 25 untuk wajib pajak baru selain yang disebutkan dalam Pasal 8 dan Pasal 9, ditetapkan nihil pada tahun berjalan. Ada beberapa wajib pajak baru dalam Pasal 8 dan Pasal 9 PMK 215/2018.

Wajib pajak baru dalam Pasal 8 mencakup pertama, wajib pajak bank. Kedua, wajib pajak masuk bursa. Ketiga, wajib pajak badan usaha milik negara. Keempat, wajib pajak badan usaha milik daerah. Kelima, wajib pajak lainnya. Keenam, wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu.

Adapun wajib pajak baru dalam Pasal 9 mencakup pertama, wajib pajak baru dalam rangka penggabungan, peleburan, dan/atau pengambilalihan usaha pada sisa tahun pajak berjalan. Kedua, wajib pajak dalam rangka pemekaran usaha. Ketiga, wajib pajak baru yang merupakan hasil perubahan bentuk badan usaha pada tahun pajak berjalan.

“Angsuran pajak penghasilan Pasal 25 untuk wajib pajak baru selain wajib pajak baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dan pasal 9 pada tahun pajak berjalan ditetapkan nihil,” bunyi Pasal 10 PMK 215/2018.

Sebagai konsekuensi dari angsuran PPh Pasal 25 yang ditetapkan nihil, wajib pajak ini juga tidak perlu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 25. Ketentuan tersebut telah diatur dalam PMK 9/2018.

"Wajib pajak dengan angsuran PPh Pasal 25 nihil dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25," bunyi Pasal 10 ayat (4) PMK 9/2018.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar