Kasus Perdagangan Bayi di Medan, Polisi Ringkus Lagi Dua Bidan

Jum'at, 19/02/2021 10:57 WIB
ilustrasi penganiayaan bayi (faktualnews.co)

ilustrasi penganiayaan bayi (faktualnews.co)

Jakarta, law-justice.co - Petugas Kepolisian berhasil meringkus lagi dua orang bidan yang disangka terlibat dala perdagangan bayi di Medan, Sumatera Utara.

Kedua oknum bidan berinsial RS (45 tahun) dan SP (46 tahun), masing-masing warga Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kepala Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara AKBP Simon P Sinulingga, pada Kamis malam, 18 Februari 2021, menjelaskan bahwa kedua bidan masih diperiksa intensif untuk mendalami keterlibatan mereka.

Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berawal dari penyelidikan terhadap perdagangan bayi.

Polisi melakukan penyelidikan dengan menyaru sebagai pembeli dan diamankan seorang bayi berusia 14 tahun di kompleks Asia Megamas, Kota Medan, Senin, 15 Februari 2021.

Selain itu, pollisi juga meringkus A (42) warga Pukat VII, Bantan Timur, Medan Tembung. Kini, A sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Polda Sumatera Utara.

A mengaku sudah beberapa kali menjual bayi. Dari handpone tersangka ditemukan bukti transfer ?uang kepada RS sebesar Rp13 juta pada Oktober 2020.

Dari tangan RS, polisi kembali mengamankan bayi berusia 21 hari. Kedua bayi diamankan itu, dirawat sementara di RS Bhayangkara, Kota Medan.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar