Indobarometer: Demokrat Ingin Revisi UU Pemilu Untuk AHY Cagub DKI

Sabtu, 13/02/2021 16:11 WIB
Direktur Eksekutif Indobarometer, M. Qodari (Foto: Benteng Time)

Direktur Eksekutif Indobarometer, M. Qodari (Foto: Benteng Time)

Jakarta, law-justice.co - Direktur Eksekutif Indobarometer, Muhammad Qodari, mengamati kekeuhnya Partai Demokrat untuk membahas revisi undang-undang pemilu di DPR RI.

Menurutnya hal tersebut dikarenakan untuk memperjuangkan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi calon gubernur Jakarta pada 2022.


Sebagaimana diketahui, revisi UU Pemilu mulanya dibahas supaya Pilkada 2022 tetap dilaksanakan pada jadwalnya. Namun apabila revisi tidak dilakukan Pilkada 2022 akan ditarik ke tahun yang sama dengan penyelenggaran Pemilu 2024.

Rancangan Partai Demokrat yang tetap ingin membahas revisi UU Pemilu tersebut ialah tetap setuju dengan Pilkada 2022 dan memboyong AHY untuk menjadi kandidatnya.

"Menurut saya paling jelas dan paling nyata itu sebetulnya adalah agenda pilkada 2022, agenda Partai Demokrat untuk menjadikan AHY sebagai calon gubernur DKI Jakarta tahun 2022," kata Qodari dalam sebuah diskusi daring, Sabtu (13/2/2021).

Tujuan sebenarnya ialah bukan untuk menjadi gubernur, tetapi menjadi calon presiden. AHY dianggap harus menduduki kursi gubernur terlebih dahulu agar bisa bersaing dengan kandidat calon presiden nantinya.

Pasalnya, kandidat-kandidat yang dianggap berpotensi maju di Pilpres 2024 telah memiliki pengalaman lebih lama ketimbang AHY. Sebut saja nama Ridwan Kamil yang kini menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, lalu ada Ganjar Purnomo yang menjabat Gubernur Jawa Tengah, hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Bawedan.

"Yang belum punya panggung (hanya) AHY," ujarnya.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar