Tol Cipali Amblas, DPR Desak BPJT Beri Sanksi Operator Tol

Kamis, 11/02/2021 11:01 WIB
Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Sigit Sosiantomo. (Foto: dpr.go.id).

Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Sigit Sosiantomo. (Foto: dpr.go.id).

Jakarta, law-justice.co - Anggota Komisi Infrasturktur (Komisi V) DPR RI Sigit Sosiantomo mendesak Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) memberikan sanksi kepada operator Tol Cipali menyusul amblasnya tol tersebut di KM 122+400.

"Sejak Selasa malam saya banyak mendapat keluhan dari warga yang menggunakan Tol Cipali yang amblas di KM 122. Selain membahayakan juga menyebabkan antrian panjang. Dan sudah seharusnya BPJT sebagai badan yang mengatur penyelenggaraan jalan tol memberikan sanksi kepada operator Tol Cipali karena ketidakmampuannya menjaga Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol," kata Sigit dalam keterangannya, Kamis (11/2/2021).

Salah satu sanksi yang bisa dikenakan pada operator Tol, kata Sigit, adalah tidak memberikan ijin kenaikan tarif tol berkala. Sesuai dengan UU Nomor.
38 Tahun 2004 tentang Jalan, tarif Tol dapat dinaikkan setiap 2 tahun sekali. Namun kenaikan akan tetap mempertimbangkan SPM tol yang terus dievaluasi BPJT.

"Amblasnya KM 122 ini harus menjadi raport merah buat operator Cipali. Jika mereka mengajukan usulan kenaikan tarif, BPJT jangan setujui. Ini sanksi buat operator agar benar-benar menjaga SPM dan tidak merugikan pengguna jalan yang sudah membayar," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.

Disisi lain, Sigit mengatakan pengguna jalan Tol Cipali yang merasa dirugikan dengan amblasnya ruas tol tersebut dapat mengajukan kompensasi. Hal itu diatur dalam Pasal 87 PP Nomor 43 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.

“Pengguna jalan tol berhak menuntut ganti kerugian kepada Badan Usaha atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol," tuturnya.

Seperti diketahui sejak Selasa dini hari Tol Cipali di ruas KM 12+400 amblas dan tidak dapat dilalui oleh kendaraan. Perbaikan amblasnya jalan Tol Cipali diperkirakan membutuhkan waktu hingga dua pekan.

(Muhammad Rio Alfin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar