BI Beberkan Alasan Dinar-Dirham Tak Boleh Dipakai sebagai Alat Tukar

Kamis, 04/02/2021 12:09 WIB
BI Beberkan Alasan Dinar-Dirham Tak Boleh Dipakai sebagai Alat Tukar. (Republika).

BI Beberkan Alasan Dinar-Dirham Tak Boleh Dipakai sebagai Alat Tukar. (Republika).

Jakarta, law-justice.co - Bank Indonesia (BI) membeberkan alasan tidak boleh menggunakan dinar dan dirham sebagai alat transaksi pembayaran di tanah air. Sebab, alat pembayaran yang sah di Indonesia hanya rupiah.

Direktur Eksekutif sekaligus Kepala Departemen Komunikasi BIErwin Haryono mengatakan hal ini sesuai dengan ketentuan di Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dalam beleid itu disebutkan bahwa mata uang yang dikeluarkan negara hanyalah rupiah, sehingga menjadi alat pembayaran masyarakat.

"Kami menegaskan bahwa dinar, dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," kata Erwin dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (4/2).

Karenanya, bank sentral nasional mengimbau masyarakat hanya bertransaksi menggunakan alat pembayaran yang sah. Selain itu, pembayaran menggunakan rupiah jauh lebih aman karena sudah diakui oleh negara sebagai alat pembayaran.

Sebelumnya, transaksi pembayaran menggunakan dinar dan dirham terjadi di Depok, Jawa Barat. Transaksi itu ditemukan di sejumlah pasar bernama Pasar Muamalah.

Transaksi dengan dinar dan dirham ini bahkan sempat viral di media sosial. Belakangan, pengelola dan penggagas penggunaan dinar dan dirham di Pasar Muamalah, Zaim Saidi, ditangkap pihak Kepolisian.

Zaim ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi pencetus transaksi menggunakan dinar dan dirham yang bukan mata uang resmi di Indonesia.

Bahkan, Kepolisian menyebut ia mengambil untung sebesar 2,5 persen dari harga pembuatan koin untuk setiap penukaran rupiah menjadi dinar dan dirham.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar