Gawat! Kasus Habib Rizieq Bakal Bertambah Lagi

Rabu, 27/01/2021 04:30 WIB
Kasus Eks Imam Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan bertambah lagi  (Foto: Tribun)

Kasus Eks Imam Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan bertambah lagi (Foto: Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Habib Rizieq Shihab sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus serupa. Tak berhenti di situ, kasus eks Imam Besar FPI itu sepertinya akan bertambah lagi.

Hal itu seperti disampaikan oleh Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono yang menyebut laporan dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII terhadap Habib Rizieq Shihab terkait dugaan penyerobotan lahan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, mulai ditangani penyidik Bareskrim.

"Kasus sedang ditangani oleh Bareskrim tentang laporan PTPN VIII ke Bareskrim. Itu sedang ditangani, nanti perkembangannya kami sampaikan," kata Rusdi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Dijelaskan, setelah diterima, laporan dari PTPN VIII itu kemudian diteruskan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Babreskrim. "Iya, Dittipidum yang menangani kasus laporan PTPN VIII ke Bareskrim," ujar Rusdi.

Sebelumnya, PTPN VIII melaporkan Habib Rizieq ke Bareskrim Polri pada 22 Januari 2021. Habib Rizieq dilaporkan terkait penggunaan lahan diduga tanpa izin, yang dipakai untuk areal Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," kata kuasa hukum PTPN VIII, Ikbar Firdaus Nurahman, Jumat (22/1).

Ikbar mengatakan pihaknya melaporkan sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren. Salah satunya, Habib Rizieq Shihab.

"Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum," ujar Ikbar.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar