Wajib Pakai Jilbab, Aturan SMKN 2 Padang Dinilai Tak Sesuai Pancasila

Sabtu, 23/01/2021 04:30 WIB
Wakil Ketua BPIP Haryono sebut aturan SMKN 2 Padang yang memwajikna siswanya pakai jilbab tak sesuai Pancasila (Tribunnews)

Wakil Ketua BPIP Haryono sebut aturan SMKN 2 Padang yang memwajikna siswanya pakai jilbab tak sesuai Pancasila (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Seorang siswi SMKN 2 Padang, Sumatera Barat menjadi viral karena menolak untuk memakai jilbab sesuai peraturan sekolahnya. Pasalnya, dia bukan seorang muslim.

Terakit hal itu, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menilai aturan dari sekolah tersebut tak sesuai ajaran Pancasila. "Yang jelas, aturan kepala sekolah di atas tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan harus segera dicabut," kata Wakil Ketua BPIP, Hariyono seperti dilansir dari detikcom, Jumat (22/1/2021).

Hariyono menjelaskan tugas pendidikan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa agar anak memiliki kesadaran sebagai warga negara Indonesia. Nilai-nilai Pancasila harus tertanam sejak dini lewat pendidikan. Pancasila menjunjung tinggi nilai nasionalisme dan masyarakat yang inklusif (terbuka, tidak eksklusif untuk golongan tertentu).

"Setiap lembaga pendidikan (terutama sekolah dan perguruan tinggi) mempunyai tanggung jawab mengenalkan, merawat, dan mengamankan nilai-nilai Pancasila," kata Hariyono.

Dia menyoroti kedudukan Kepala SMKN 2 Padang sebagai aparatur sipil negara (ASN). Kepala sekolah harus menghormati pilihan agama masing-masing muridnya.

"Kepala sekolah yang juga ASN sejak dilantik sudah disumpah untuk setia pada Pancasila, konstitusi, dan NKRI. Untuk itulah kebijakan sekolah harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dengan menghormati pilihan agama para murid-muridnya selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," tutur Hariyono.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar