Komisi V DPR Minta KNKT Laporkan Hasil Investigasi Sriwijaya Tak Lebih dari Setahun

Sabtu, 16/01/2021 16:21 WIB
Anggota Komisi V DPR Fraksi PKS, Sigit Sosiantomo. (Foto: Istimewa).

Anggota Komisi V DPR Fraksi PKS, Sigit Sosiantomo. (Foto: Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Anggota Komisi Transportasi (Komisi V) DPR RI, Sigit Sosiantomo, menilai waktu 12 bulan untuk menyelesaikan investigasi jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182 terlalu lama. Sigit meminta Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bisa segera memberikan final report investigasi kepada Komisi V kurang dari setahun.

Hal itu disampaikan oleh Sigit setelah tim gabungan SAR berhasil menemukan bagian baterai Voice Cockpit Recorder (VCR), kemarin (15/1). "Meski aturan internasional memberikan waktu 12 bulan kepada KNKT untuk melakukan investigasi kecelakaan pesawat, tapi kalau bisa lebih cepat lebih baik," kata Sigit melalui siaran pers, Sabtu (16/1).

Menurut Sigit, selama ini final report hasil investigasi kecelakaan pesawat diberikan KNKT kepada komisi V setahun setelah kejadian. Akibatnya, kebijakan yang akan diambil untuk pembenahan keselamatan penerbangan juga menjadi terlambat.

"Kalau hasil investigasinya diberikan setahun kemudian, menurut saya terlalu lama. Sehingga kami di DPR juga kesulitan untuk mereview aturan apa yang harus diperbaiki karena sudah terlalu lama dan jadi keburu terlupakan. Mungkin ada baiknya nanti aturan tentang batas waktu investigasi KNKT ini juga kita revisi biar bisa cepat hasilnya keluar," jelas politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.

Disisi lain, Sigit juga menyampaikan perlunya memperkuat lembaga KNKT menjadi mandiri dan terlepas dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Keberadaan KNKT dibahwa Kemenhub menyebabkan lembaga ini tidak memiliki otoritas untuk mengevaluasi tindak lanjut dari rekomendasi yang dikeluarkannya kepada pihak-pihat terkait.

"KNKT memang sebaiknya lepas dari Kemenhub. Kalau masih menjadi bagian Kemenhub akan sulit bagi KNKT untuk mengevaluasi tindak lanjut rekomendasinya oleh regulator dan operator. KNKT harus menjadi lembaga negara yang langsung bertanggung jawab kepada presiden," katanya.

Seperti diketahui, akhir tahun lalu KNKT merilis bahwa rekomendasi hasil investigasi kecelakaan pesawat belum ada yang ditindaklanjuti selama 2020. Selama 2020, KNKT telah mengeluarkan rekomendasi hasil investigasi kecelakaan pesawat sebanyak 19 rekomendasi.

Dari jumlah itu, tiga rekomendasi ditujukan untuk Otoritas Penerbangan Sipil Dirjen Perhubungan Udara, sementara 13 untuk Operator Pesawat Udara, kemudian satu untuk Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan, lalu satu untuk Operator Bandar Udara, dan satu lagi untuk Penyedia Jasa Ground Handling.

(Muhammad Rio Alfin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar