Kurs Ringgit Dikabarkan Ambruk usai Malaysia Resmi Darurat Nasional

Rabu, 13/01/2021 08:16 WIB
Corona Nyebar di Tabligh Akbar Malaysia, Ratusan Warga RI Ikut Hadir. (CNBCIndonesia)

Corona Nyebar di Tabligh Akbar Malaysia, Ratusan Warga RI Ikut Hadir. (CNBCIndonesia)

Jakarta, law-justice.co - Pada perdagangan Selasa (12/1/2020) kemarin, nilai tukar ringgit Malaysia ambruk melawan dolar Amerika Serikat (AS) setelah pemerintahnya menetapkan kondisi darurat nasional.

Seperti melansir cnbcindonesia.com, ringgit sebenarnya membuka perdagangan dengan menguat 0,25% melawan dolar AS, tetapi setelahnya langsung berbalik merosot hingga 0,54% ke RM 4,072/US$ yang merupakan level terlemah dalam 1 bulan terakhir.

Posisinya sedikit membaik, pada pukul 13:28 WIB berada di RM 4,062/US$, dengan pelemahan tersisa 0,3%. Sementara itu di waktu yang sama ringgit juga melemah 0,16% melawan rupiah di Rp 3,478,8/RM.

Raja Malaysia, Sultan Abdullah Sultan Ahmad Shah mengumumkan keadaan darurat nasional, hari ini. Keadaan darurat dideklarasikan untuk melawan lonjakan kasus corona di Negeri Jiran yang mengancam sistem kesehatan negara itu.

"Wabah Covid-19 di negara ini berada pada tahap yang sangat kritis dan ada kebutuhan untuk keadaan darurat," kata sebuah pernyataan dari istana nasional.

Perdana Menteri Muhyiddin Yassin juga telah meminta keadaan darurat diumumkan dalam pertemuan dengan Raja pada hari Senin (11/1/2021).

Kemarin, Muhyiddin juga mengumumkan pembatasan baru yang ketat di lebih dari separuh negara bagian. Termasuk memerintahkan warga untuk tinggal di rumah semua kecuali tujuan penting.

Penutupan sebagian besar bisnis juga dilakukan. Ia memperingatkan sistem perawatan kesehatan Malaysia sudah berada `di titik puncak".

Lockdown dilakukan di Kuala Lumpur dan lima negara bagian selama dua minggu. Ini menyusul kasus kumulatif yang menyentuh lebih dari 135 ribu kasus per minggu.

Hal yang sama juga dilakukan Indonesia yang membuat rupiah cukup tertekan melawan dolar AS.

Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih ketat, atau yang saat ini disebut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi dimulai Senin kemarin.

PPKM berlangsung di pulau Jawa dan Bali mulai hari ini hingga 25 Januari mendatang. Kebijakan tersebut diterapkan oleh pemerintah guna menekan penyebaran penyakit akibat virus corona (Covid-19).

Di daerah-daerah yang kena PPKM, perkantoran non-esensial diimbau menerapkan kerja dari rumah (work from home) 75%. Kegiatan belajar-mengajar belum bisa tatap muka di sekolah, masih jarak jauh.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar