Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Rincian Aturan dalam PPKM Jawa-Bali

Senin, 11/01/2021 09:37 WIB
Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Rincian Aturan dalam PPKM Jawa-Bali. (terbit).

Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Rincian Aturan dalam PPKM Jawa-Bali. (terbit).

Jakarta, law-justice.co - Hari ini, Senin 11 Januari 2021, Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali mulai diterapkan.

PPKM Jawa Bali yang diterapkan guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 berlaku hingga 25 Januari mendatang.

PPKM Jawa-Bali merupakan aturan baru pengganti istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aturan ini diterapkan sejumlah daerah dengan tingkat penyebaran covid-19 tinggi.

Aturan ini diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, sekaligus Ketua Komite Penangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto.

PPKM Jawa Bali berlaku di seluruh Jakarta serta 23 kabupaten/kota yang termasuk dalam kategori wilayah berisiko tinggi penyebaran COVID-19. Provinsi itu yakni, Jawa Barat, Jawa tengah, Jawa Timur, Banten hingga Bali.

Adapun daerah-daerah yang harus menerapkan kebijakan PPKM Jawa Bali di sejumlah provinsi ini yakni untuk Jakarta berlaku di seluruh wilayah provinsi.

Sementara di Jawa Barat daerah yang berhak memberlakukan PPKM yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan Kota Cimahi.

Di Provinsi Banten yakni Tangerang Raya, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Untuk Jawa Tengah di Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas. Di Yogyakarta yakni Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Kulonprogo.

Di Jawa Timur yakni di Kota Malang Raya dan Surabaya Raya. Sementara untuk Bali akan berlaku di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Meski ada sejumlah pembatasan dalam PPKM, Airlangga memastikan PPKM bukan lockdown atau larangan beraktivitas, atau berkegiatan masyarakat.

Bahkan tak ada sanksi yang dinyatakan secara jelas oleh Airlangga saat mengumumkan kebijakan baru ini. Sanski sendiri tetap berpacu pada aturan di wilayah masing-masing.

Adapun hal-hal yang diatur selama PPKM berlangsung yakni pembatasan tempat kerja atau kegiatan perkantoran yang hanya membolehkan ada karyawan di wilayah kantor sebanyak 25 persen.

Sisanya 75 persen bekerja dari rumah atau kemudian dikenal dengan istilah work from home (WFH). Di perkantoran pun protokol kesehatan berlaku dengan ketat.

Pemerintah juga membatasi jam buka pusat perbelanjaan yang maksimal hanya boleh buka hingga pukul 19.00.

Dan untuk tempat makan atau restoran/cafe diperbolehkan buka hingga pukul 19.00 dan hanya melayani makan di tempat atau dine in sebanyak 25 persen kapasitas. Sisanya bisa melalui `dibawa pulang` atau take away.

Pengatutan juga berlaku untuk moda transportasi umum, kegiatan belajar mengajar tetap daring, penutupan sejumlah tempat kegiatan sosial budaya, hingga kapasitas tempat ibadah yang hanya membolehkan 50 persen di tempat.

Meski ada beberapa hal yang dilarang, kegiatan konstruksi diperbolehkan 100 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar