Polisi Cari Penceramah Erwan Sa`ad Deklarator `Tentara Allah` Asal KBB

Rabu, 06/01/2021 16:42 WIB
Deklarator `Tentara Allah` Erwan Sa`ad dicari Polisi (Detik)

Deklarator `Tentara Allah` Erwan Sa`ad dicari Polisi (Detik)

Bandung, Jawa Barat, law-justice.co - Penceramah Erwan Sa`ad dicari polisi setelah menjadi deklarator Tentara Allah di Masjid Allah Sawah Kampung Sasak Bubur, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Kepala Desa Mekarmukti, Adriawan Burhanudin, menjelaskan yang bersangkutan dibutuhkan untuk berdialog terkait aksi deklarasinya yang mengajak warga sekitar secara mendadak dan dinilai ceramahnya membuat resah masyarakat.

"Sejauh ini masih berupaya mencari Beliau. Dari pertama deklarasi Beliau tidak ada, tidak bisa dihubungi," ujar Adriawan dilansir dari Vivanews, Rabu (6/1/2021).

Menurutnya, pascadeklarasi tersebut menyebar luas pihak Polri maupun TNI dari tingkat kabupaten sampai level pusat mengonfirmasi soal keberadaan Erwan. "Sejauh ini kasus bukan hanya sorotan di desa, kita diskusi dengan Babinkamtibmas untuk proses hukumnya sedang diupayakan," katanya.

"Pencarian oleh Kepolisian baik Polsek, Polres, Danramil, Mabes TNI ada yang konfirmasi ke kita, Mabes Polri ada yang konfirmasi ke kita, yang bersangkutan dicari," lanjut dia.

Seperti diketahui, sekelompok jemaah di Masjid Allah Sawah Kampung Sasak Bubur, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, mendeklarasikan diri sebagai Tentara Allah pada Jumat, 1 Januari 2021. Deklarasi yang dipimpin oleh Erwan Sa`ad itu menjadi sorotan karena dilakukan mendadak dengan mengajak warga untuk ikut berdeklarasi bersama mereka.

Faktanya, Deklarasi sekelompok orang yang menamai dirinya sebagai tentara Allah atau Jundullah Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditolak sejumlah pihak.

Penolakan itu ramai-ramai datang dari pemerintah desa, kecamatan dan kepolisian. Yang mencengangkan, penolakan juga dinyatakan oleh sejumlah jemaah yang sebelumnya mengikuti deklarasi tentara Allah atau Jundullah.

1. 14 jemaah yang sebelumnya ikut deklarasi pun menolak

Kepala Desa Mekarmukti, Andriawan Burhanudin mengatakan, warga membuat pernyataan tertulis yang ditandatangani 14 warga yang hadir pada saat deklarasi.

"Kami tadi sudah berkumpul dengan unsur muspika dan warga. Hasilnya dibuat surat pernyataan bersama oleh warga yang ditandatangani di atas materai," kata Andri, Selasa (4/1/2021).

2. Deklarasi dibatalkan oleh jemaahnya sendiri

Surat pernyataan itu berisi bahwa warga Kampung Cicalengka/Sasak Bubur RT 04/03, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cihampelas, KBB, membatalkan deklarasi Jundullah.

"Kami warga Kampung Cicalengka/Sasak Bubur dengan terbitnya deklarasi Jundullah yang dipimpin oleh bapak Ustad Erwan Sa’ad hari Jumat 1 januari 2021 jam 13.00 WIB bertempat di Masjid Jami Lembur Sawah, dengan ini kami warga masyarakat menolak dan membatalkan deklarasi tersebut. Demikian pernyataan bersama ini kami buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun," bunyi surat pernyataan jemaah itu.

3. Pemdes Mekarmukti menyatakan sikap menolak deklarasi

Selain warga, pernyataan penolakan juga ditunjukkan oleh lembaga pemerintah Desa Mekarmukti. Secara kelembagaan, Andri menandatangani surat pernyataan penolakan jemaah Jundullah.

"Kami atas nama pemerintahan Desa Mekarmukti, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat menolak dengan tegas segala bentuk kelompok yang menyimpang dan tidak sesuai dengan ideologi Pancasila," ujar Andri.

4. Muspika Cihampelas juga tegas menyatakan penolakan

Senada, Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Cihampelas juga menyatakan penolakan yang sama. Bersama Kapolsek dan Danramil, Camat Cihampelas menegaskan Muspika menolak keberadaan jemaah Jundullah.

"Kami pemerintah desa Mekarmukti dan Muspika Cihampelas mengimbau agar masyarakat tidak mengikuti ajaran yang menyimpang dari agama dan Pancasila," sebutnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar