Analisis Hukum Amburadulnya Tata Kelola Sawit di Indonesia

Selasa, 29/12/2020 18:33 WIB
Hamparan kebun kelapa sawit (ist)

Hamparan kebun kelapa sawit (ist)

Jakarta, law-justice.co - Sawit merupakan salah satu komoditas yang diandalkan oleh pemerintah Indonesia karena kontribusinya yang besar terhadap perekonomian nasional. Data dari Sawit Watch mencatat, luas perkebunan kelapa sawit di seluruh Indonesia saat ini mencapai 22,2 juta hektare.

Menurut data dari Dirjen Perkebunan, ada 2,5 juta hektar (21 persen) yang berada di dalam kawasan hutan. Sekitar 800.000 hektar milik perusahaan swasta dan 1,7 juta hektar milik perkebunan rakyat.

Sementara itu ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) pada tahun 2016 telah mencapai 12 persen dari ekspor nasional dengan total produksi hingga 31 juta ton. Capaian itu membuat perkebunan kelapa sawit berkontribusi pada pendapatan negara senilai USD 17,8 miliar atau Rp 231,4 triliun.

Namun hasil yang menggiurkan itu tidak luput dari berbagai masalah.Masalah masalah yang terjadi antara lain adalah kebakaran hutan (deforestasi) yang timbul akibat ekspansi kebun kelapa sawit di Sumatera dan Kalimantan. Ada pula masalah-masalah seperti konflik lahan yang belum menemukan mekanisme penyelesaian, tumpang tindih izin konsesi lahan, ekspansi lahan yang menabrak aturan tata ruang, hingga maraknya perkebunan kelapa sawit ilegal.

Permasalahan ini berimbas pada penggunaan olahan sawit dari Indonesia di mancanegara. Sebagai contoh Uni Eropa, pada awal 2018 lalu, mengumumkan akan menyetop kontribusi minyak kelapa sawit dan mengeluarkannya dari bahan energi terbarukan untuk tahun 2021, meski pada akhirnya --atas desakan Indonesia dan negara-negara penghasil sawit-- Uni Eropa menunda kebijakannya itu hingga 2030.

Uni Eropa menuding bahwa olahan sawit milik Indonesia tak ramah lingkungan karena CPO dikategorikan sebagai salah satu komoditas berisiko tinggi terhadap lingkungan, terutama pengrusakan hutan. Kebun kelapa sawit dianggap salah satu penyebab perubahan penggunaan lahan tidak langsung atau indirect land use change (ILUC). Akibatnya, terjadi alih fungsi lahan di hutan, lahan gambut, serta lahan-lahan yang memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi menjadi lahan kepala sawit.

Keputusan Uni Eropa menjadi tamparan keras bagi pemerintah yang sejak dulu jorjoran memberikan izin pembukaan lahan kelapa sawit kepada banyak korporasi namun pada saat yang sama mengabaikan aspek sosial dan lingkungan. Deforestasi atau kebakaran hutan terjadi secara besar- besaran yang berdampak pada hilangnya keanekaragaman hayati dan musnahnya hutan adat adalah dampak buruk yang menjadi kekhawatiran dunia saat ini atas kemunculan tumbuhan sawit.

Karena berbagai masalah tersebut pada akhirnya Presiden Joko Widodo,sejak 2016 lalu memutuskan untuk menghentikan sementara atau moratorium perizinan perkebunan kelapa sawit. Para pemangku kebijakan diharapkan mampu untuk menyelesaikan dahulu berbagai persoalan yang selama ini terjadi.

Sebagai tindak lanjut moratorium izin perkebunan kelapa sawit, Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit diikuti oleh Inpres No 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024.

Sayangnya, berabagai regulasi yang sudah dibentuk itu dianggap belum tampak hasilnya hingga saat ini. Sekjen Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Mansuetus Darto mengatakan, sejatinya belum ada implementasi nyata yang dilakukan pemerintah atas regulasi-regulasi perbaikan tata kelola yang sudah dibentuk.

"Pemerintah punya program untuk intensifikasi yaitu program peningkatan produktifitas kelapa sawit, tapi di satu sisi masih membuka ruang untuk memberi izin baru. Ini kan dua hal yang bertolak belakang antara regulasi dan implementasi," kata Mansuetus saat dihubungi Law-Justice.

Menurut dia, persoalannya saat ini adalah pemerintah tidak tegas atas sikap untuk memoratorium dan mengevaluasi perizinan kebun kelapa sawit. Selain itu, berbagai pelanggaran konsesi lahan sawit yang bermasalah urung ditindak tegas.

Morat maritnya tata kelola sawit di Indonesia ini telah dimanfaatkan oleh pihak pihak tertentu untuk mengambil keuntungan sepihak. Ada pihak-pihak yang terus diuntungkan dengan kacaunya tata kelola sawit di Indonesia. Ada pihak yang menjadi pemburu rente, yaitu oknum yang mengambil keuntungan dengan cara-cara ilegal karena lemahnya pengawasan dari pemerintah.

Berbagai masalah terkait dengan tata kelola sawit ini rupanya tercium oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga lembaga ini sampai pada kesimpulan bahwa pengelolaan perkebunan kelapa sawit tidak sesuai dengan kriteria yang seharusnya Dalam Ihtisar Hasil Pemeriksaan Semester ( IHPS) II / 2019, BPK menemukan 9 masalah dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Satu masalah pengawasan internal dan 8 masalah ketidakpatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan. BPK menyimpulkan: pengelolaan perkebunan kelapa sawit tidak sesuai dengan kriteria. Selain itu, terdapat 584 perusahaan yang belum memenuhi persyaratan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) System.

Hal ini mengakibatkan berkurangnya daya saing komoditas sawit nasional atas usaha perkebunan yang belum memiliki sertifikat ISPO. Sertifikat ISPO yang dimiliki perusahaan juga dianggap belum mencerminkan asas kedaulatan, kemandirian, kebermanfaatan, keberlanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, efisiensi berkeadilan, kearifan lokal, dan kelestarian fungsi lingkungan dari perusahaan perkebunan.

BPK juga menemukan adanya 222 perusahaan perkebunan yang memiliki izin tumpang tindih. Hal tersebut mengakibatkan potensi sengketa kewilayahan terhadap tumpang tindih antar izin. Sawit Watch mencatat, hingga saat ini setidaknya terdapat 1053 konflik di perkebunan kelapa sawit. Karena itu, BPK Menteri Pertanian diminta untuk berkoordinasi dengan Menteri LHK, Menteri ESDM, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan pemerintah daerah terkait penyelesaian masalah tumpang tindih antar izin usaha perkebunan kelapa sawit.

Analisis Hukum Tata Kelola Sawit

Secara garis besar BPK telah menemukan 9 masalah dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Diantara permasalahan itu, satu masalah berkaitan dengan lemahnya pengawasan dan pengendalian internal dan 8 masalah berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di sektor sawit. Lemahnya tata kelola sawit di Indonesia memungkinkan terjadinya penyelewengan yaitu terjadinya tindak pidana korupsi. Berdasarkan hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2016 tercatat bahwa pengelolaan kelapa sawit di Indonesia memang sangat h rawan menimbulkan tindak pidana korupsi.

Masalah itu timbul karena hingga kini belum ada desain tata kelola usaha perkebunan dan industri kelapa sawit yang terintegrasi dari hulu ke hilir. Kondisi ini yang membuat usaha dibidang sawit tidak memenuhi prinsip dan kriteria pelaksanaan pembangunan berkelanjutan di industri kelapa sawit sehingga berpotensi munculnya praktik tindak pidana korupsi sektor usaha sawit di Indonesia.

Padahal, komoditas kelapa sawit merupakan salah satu komoditas strategis dalam perekonomian di negara kita. Lemahnya mekanisme perizinan, pengawasan dan pengendalian membuat sektor ini rawan korupsi. Tindak pidana korupsi yang terkait sektor ini dan pernah ditangani KPK antara
lain yang melibatkan Bupati Buol Amran Batalipu dan Gubernur Riau Rusli Zainal.

Amburadulnya tata kelola kelapa sawit antara lain disebabkan oleh Sistem pengendalian dalam perizinan perkebunan kelapa sawit yang tidak akuntabel sehingga tidak bisa dijadikan sebagai upaya untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha. Hal ini antara lain karena tidak adanya mekanisme perencanaan perizinan berbasis tata ruang dalam pengendalian usaha sawit Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan mengatur bahwa perizinan perkebunan kelapa sawit yang dikeluarkan oleh pemerintan harus sesuai dengan sistem perencanaan pengembangan perkebunan baik nasional maupun daerah, disesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah.

Di dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunanyang mengatur teknis tata laksana perizinan perkebunan mensyaratkan pemohon izin melampirkan rekomendasi kesesuain dengan perencanaan pembangunan perkebunan . Pemohon juga wajib melampirkan izin lokasi, dimana izin lokasi dikeluarkan harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

Mengacu pada ketentuan diatas, sangat tertutup ruang bagi penerbitan izin perkebunan yang berada pada ruang wilayah yang tidak sesuai dengan peruntukannya, seperti kawasan hutan . Izin perkebunan yang tumpang tindih dengan izin lain, seperti izin pertambangan. Atau izin perkebunan yang berada di kubahgambut yang secara peruntukannya merupakan lahan yang tidak boleh dikonversi.

Tapi, fakta dilapangan menunjukan sangat banyak izin perkebunan kelapa sawit (IUP dan HGU) yang tidak sesuai dengan peruntukan lahan dan tumpang tindih. Persoalan ini terjadi karena; (a) tidak adanya sistem perencanaan pengembangan perkebunan kelapa sawit, kalaupun ada tidak terintegrasi dengan sistem perencanaan tata ruang wilayah, (b) pemberi izin (pemerintah) tidak memiliki sistem verifikasi factual terhadap lahan yang dimintakan izin, karena tidak ada kebijakan satu peta tata ruang wilayah yang terintegrasi dengan sistem perizinan, (c) banyak permohonan izin yang tidak memenuhi persyaratan seperti tidak melampirkan peta yang sesuai dengan persyaratan, tapi tetap diproses dan malahan diterbitkan izinnya.

Hasil overlay data yang pernah dilakukan oleh Litbang KPK menunjukan; sekitar 3 juta hektar lahan HGU perkebunan kelapa sawit yang tumpang tindih dengan izin pertambangan. Terbesar berada di Kalimantan Timur dan Utara yang mencapai 1,1 juta hektar. Sedangkan, HGU perkebunan kelapa sawit yang tumpang tindih dengan Izin Usaha Pemanfaatan. Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HTI ) seluas 534 ribu hektar,terluas di Kalimantan Timur dan Utara seluas 240 ribu hektar.

Luasan HGU yang tumpang tindih dengan IUPHHK-HA seluas 349 ribu hektar dan terluas di Kalimantan Timur dan Utara yaitu seluas 99 ribu hektar. Selain itu, luasan HGU perkebunan kelapa sawit yang tumpang tindih dengan lahan kubah gambut mencapai 801 ribuhektar, terluas di Riau yaitu 245 ribu hektar.

Secara lebih detail, juga ditemukan satu kawasan memiliki jenis izin yaitu HGU perkebunan kelapa sawit,IUPHHK-HTI dan izin pertambangan. Lokasi ini ditemukan di dua lokasi di Kabupaten Kuantan Sengingi Propinsi Riau, yaitu di Kecamatan Logas Tanah Darat dan Kecamatan Cerenti. Jelas ini melanggar ketentuan terkait perizinan di Indonesia. Kondisi tumpang tindih HGU dengan IUPHHK-HA dan izin pertambangan juga ditemukan di KabupatenKetapang, Propinsi Kalimantan Barat. Ada sekitar 3.898 hektar HGU berada di dalam lahan IUPHHK-HA dan izinpertambangan.

Terdeteksi pemilik HGU adalah PT Kayong Agro Lestari seluas 3.874 hektar dan PT Limpah Sejahtera seluas 24 hektar. Amburadulnya tata kelola kelapa sawit yang disebabkan oleh Sistem pengendalian dalam perizinan perkebunan kelapa sawit yang tidak akuntabel antara lain juga disebabkan belum efektifnya koordinasi lintas lembaga dalam penerbitan dan pengendalian izin di sektor perkebunan.

Alur perizinan di sektor perkebunan terfragmentasi berdasarkan kewenangan berbagai lembaga negara. Baik izin lokasi, izin lingkungan, izin usaha, pelepasan kawasan (jika di dalam kawasan hutan), dan hak guna usaha diatur dalam cakupan kewenangan berbagai lembaga negara. Posisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/OT.140/9/2013 sebagai aturan koordinatif lintas kementerian secara formal juga tidak memadai untuk mengkoordinasi lintas lembaga.  Hal ini mengakibatkan ketidakefektivan pengendalian tetapi juga ketidak pastian hukum, karena pengendalian terhadap pelanggaran satu tahapan, tidak berdampak pada tahapan administratif lain.

Sebagai misal, pelanggaran usaha (termasuk perkebunan) di lahan gambut, menurut PP 71/2014 jo. PP 57/2016, hanya berdampak pada izin lingkungannya saja, tidak berdampak pada izin usaha. Sehingga pelaku usaha masih tetap menjalankan aktivitasnya meski izin lingkungannya dicabut.

Contoh, kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi tahun 2015 oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit. Melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dikeluarkan sanksi pembekuan izin lingkungan. Terfragmentasinya mekanisme perizinan perkebunan kelapa sawit yang berakibat pada ketidakpastiaan hukum terjadi karena PP 27/2012 tidak mengatur terhadap kegiatan usaha yang izin lingkungannya dicabut. Selain itu Peraturan Pemerintah 98/2013 tidak mengatur apabila pelepasan kawasan tidak dapat diberikan. Masalah lain tidak ada ketentuan di kehutanan untuk mengembalikan kawasan terhadap hak yang ditelantarkan oleh pelaku usaha. Terakhir PP Nomor 40/1996 tidak mengatur konsekuensi apabila izin dicabut/ hak sedang dijadikan agunan.

Seharusnya, pembekuan izin lingkungan dapat digunakan sebagai dasar untuk pembekuaan izin usahaperkebunan, karena syarat pemberian izin usaha perkebunan adalah izin lingkungan. Tapi, tidak diaturnya mekanisme pembekuan (pencabutan) izin terkait pelanggaran izin lingkungan maka perusahaan tetap memegang izin usaha perkebunan dan beroperasi seperti biasanya. Sehingga, praktek pelanggaran izin lingkungan sering dilakukan oleh perusahaan karena tidak berdampak terhadap
operasional usahanya.

Akibat dari sistem pengendalian perizinan perkebunan kelapa sawit belum memadai dan akuntabel untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha, mengakibatkan:
1) Sering terjadi konflik antar perusahaan pemegang izin, yang pada akhirnya dapat menganggu iklim usaha dan praktek korupsi dalam penyelesaian sengketa perizinan tersebut;
2) Tidak optimalnya pemanfaatan lahan yang berimplikasi kepada kasus-kasus kebakaran hutan
dan lahan;
3) Hilangnya potensi penerimaan negara, baik dari penerimaan pajak maupun penerimaan non
pajak;
4) Tumpang tindih HGU dengan kubah gambut berimplikasi kepada kerusakan ekosistem
lingkungan dan menjadi penyebab utama kebakaran hutan dan lahan di Indonesia;
5) Terbukanya peluang korupsi dalam proses pemberian izin.

Amburadulnya tata kelola sawit juga terjadi karena tidak efektifnya pengendalian pungutan ekspor komoditas kelapa sawit. Hal ini disebabkan oleh karena Sistem verifikasi ekspor tidak berjalan dengan baik. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 61 tahun 2015 sebagaimana yang sudah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2016 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit, di dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa dalam rangka pembayaran
pungutan ekspor, Badan Pengelola Dana dapat menunjuk surveyor dalam melakukan verifikasi atau penelusuran teknis sesuai peraturan perundangan
Selanjutnya BPDPKS, sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 61 tahun 2015 sebagaimana yang sudah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2016 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M- DAG/PER/7/2015 sebagaimana yang sudah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/10/2015 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap Ekspor Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya, menunjukan PT Sucofindo (Persero) sebagai lembaga survey untuk melakukan verifikasi dan penelusuran teknis tersebut. Surat kerjasama ini dituangkan dalam surat perjanjian nomor 0703/DIR I-VII/PIK/2015, tertanggal 13 November 2015.

Kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis yang dilakukan oleh surveyor selanjutnya dituangkan dalam bentuk laporan surveyor (Pasal 4 ayat 4). Dalam laporan surveyor tersebut sudah termaktub besaran biaya pungutan ekspor yang dibayarkan oleh eksportir kelapa sawit, CPO dan produk turunannya dimana sebelum menerbitkan laporan surveyor tersebut, eksportir sudah melakukan

pembayaran terhadap pungutan ekspor atau laporan surveyor diterbitkan setelah menerima dan meneliti bukti pembayaran dari eksportir (Pasal 5 ayat 5). Eksportir membayar pungutan ekspor kepada bank persepsi yang ditunjuk oleh BLU BPDPKS dalam bentk tunai (pasal 5 ayat 2) dengan memakai mata uang rupiah (Pasal 4 ayat 2). Dimana pembayaran paling lambat dilakukan oleh eksportir pada saat pemberitahuan pabean ekspor disampaikan ke kantor Pabean (Bea dan Cukai).

Dari ketentuan peraturan perundangan diatas, secara business process menunjukan besarnya peranan PT Sucofindo (Persero) dalam melakukan verifikasi dan penelusuran teknis perhadap ekspor kelapa sawit, CPO dan produk turunannya. Akurasi laporan surveyor sangat menentukan ketepatan pembayaran pungutan ekspor oleh eksportir.

Amburadulnya tata kelola sawit juga terjadi karena tidak efektifnya pengendalian pungutan ekspor komoditas kelapa sawit yang disebabkan oleh karena Penggunaan dana perkebunan kelapa sawit habis untuk program subsidi biofuel dan tiga grup usaha menjadi penerima manfaat utama . Dasar hukum penggunaan dana perkebunan kelapa sawit mengacu kepada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 93 ayat (4) dinyatakan bahwa Penghimpunan dana dari Pelaku Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, promosi perkebunan, peremajaan tanaman perkebunan dan/atau sarana dan prasarana perkebunan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (4) tersebut dibentuk aturan teknis penggunaan dana perkebunan kelapa sawit yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 junto Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Penghimpunan dan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Pada Pasal 11 ayat (1) dinyatakan bahwa dana yang dihimpun digunakan untuk kepentingan; (1) pengembangan sumber daya manusia perkebunan kelapa sawit, (2) penelitian dan pengembangan
perkebunan kelapa sawit, (3) promosi perkebunan kelapa sawit, (4) peremajaan tanaman perkebunan dan/atau sarana perkebunan kelapa sawit dan (5) prasarana perkebunan kelapa sawit.

Tapi ketentuan penggunaan dana diperluas di dalam Pasal 11 ayat (2) yang menyatakan bahwa penggunaan dana yang dihimpun untuk kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk dalam rangka pemenuhan hasil perkebunan kelapa sawit untuk kebutuhan pangan, hilirisasi industri perkebunan kelapa sawit, serta penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel. Sekitar 81,8 % biaya subsidi mandatori biodiesel diserap oleh empat perusahaan yaitu PT Wilmar Bioenergi Indonesia (Rp 779 milyar), PT Wilmar Nabati Indonesia (Rp 1,02 triliun), PT Musim Mas Rp 534 milyar) dan PT Darmex Biofuel (Rp 330 milyar).

Adanya perluasan penggunaan dana tersebut terutama untuk pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel jelas tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dan, menjadikan fungsi penghimpunan dana perkebunan kelapa sawit sebagai instrumen pengembangan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan tidak akan tercapai dan ini merugikan pelaku usaha perkebunan kelapa sawit dan perkebun rakyat.

Akibat tidak efektifnya pengendalian pungutan ekspor komoditas kelapa sawit, mengakibatkan:

1) Sistem pencatatan penerimaan negara dari pungutan ekspor kelapa sawit, CPO dan produk turunannya tidak berjalan sesuai peraturan perundangan sehingga menimbulkan ketidakpastiaan penerimaan negara;

2) Kekurangan bayar pungutan ekspor akan berdampak terhadap kemampuan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dalam penggunaan dana sehingga fungsi penghimpunan dana perkebunan kelapa sawit tidak berjalan optimal untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan;
3) BPDPKS tidak dapat memastikan penerapan ketentuan denda terhadap eksportir yang kurang bayar karena tidak ada rekonsiliasi data ekspor dengan instansi Bea dan Cukai, padahal ini penting sebagai upaya penegakan hukum dalam pelaksanaan pungutan ekspor kelapa sawit,
CPO dan produk turunannya;
4) Kelebihan bayar akan menimbulkan restitusi yang berdampak kepada keseimbangan dalam pengelolaan keuangan BPDPKS, apalagi sistem pengelolaan akuntansi keuangan belum mengadopsi pos restitusi;
5) Kesalahan penggunaan dana memberikan insentif yang berlebihan bagi perusahaan biodiesel terutama untuk PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Musim Mas dan PT Darmex Biofuel. Ini bisa menimbulkan ketimpangan dalam pengembangan usaha perkebunan
kelapa sawit;
6) Pemanfaatan dana untuk program vital seperti peremajaan perkebunan kelapa sawit,p engembangan sumber daya manusia perkebunan kelapa sawit, pengembangan sarana dan prasarana perkebunan, promosi perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan dan penelitian
tidak berjalan optimal.

Amburadulnya tata kelola sawit juga terjadi karena tidak optimalnya pungutan pajak sektor kelapa sawit oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disebabkan oleh karena DJP tidak mendorong kepatuhan Wajib Pajak sektor perkebunan kelapa sawit. Sesuai dengan peraturan perpajakan di Indonesia yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) setiap badan usaha dan orang pribadi yang memiliki penghasilan wajib membayar pajak penghasilan.
Hal ini tentu berlaku juga bagi Wajib Pajak badan dan orang pribadi di sektor kelapa sawit juga harus dikenakan kewajiban membayar pajak. Tapi sangat disayangkan, kontribusi terhadap penerimaan negara sangat minim.

Tahun 2015 yang lalu, realisasi penerimaan pajak dari sektor perkebunan sawit hanya sebesar Rp 22,2 triliun. Kontribusinya terhadap total penerimaan pajak hanya sebesar 2,1%. Kontribusinya sangat minim, tidak koheren jika dibandingkan dengan jumlah perputaran uang di sektor ini yang mencapai Rp 1,2 triliun perhari. Ini hanya dihitung dari transaksi perdagangan tandan buah segar (TBS) dan CPO, belum termasuk komponen lainnya dan faktor efek pengganda ekonominya yang bisa
mencapai dua kali lipat. Diperkirakan potensi penerimaan pajak dari sektor perkebunan sawit bisa mencapai Rp 45-50 triliun pertahun. Artinya, pemerintah baru bisa meraup 40-45% potensi pajak dari sektor perkebunan sawit.

Kondisi tersebut disebabkan oleh tidak optimalnya Direktorat Jenderal Pajak memungut pajak di sektor kelapa sawit. Sehingga, tingkat kepatuhan wajib pajak rendah dan cenderung semakin menurun setiap tahun. Amburadulnya tata kelola sawit juga terjadi karena tidak optimalnya pungutan pajak sektor kelapa sawit oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disebabkan oleh karena Tidak terintegrasinya data pajak dengan data potensi kelapa sawit.Rendahnya penerimaan pajak juga disebabkan oleh praktek penghindaran pajak dan pengelakan pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak.  Direktorat Jenderal

Pajak sebenarnya sudah memahami persoalan ini, tapi ada keterbatasan untuk mengoptimalka penerimaan karena minimnya data dan informasi. Untuk melakukan verifikasi terhadap laporan pajak, Direktorat Jenderal Pajak membutuhkan data dan informasi seperti; data Izin Usaha Perkebunan (IUP), data Hak Guna Usaha (HGU), data geo- spasial perkebunan, laporan penilaian usaha perkebunan, data standar harga TBS, CPO dan Palm Kernel, laporan perkembangan usaha perkebunan, laporan realisasi penyaluran benih, data kepemilikan kebun rakyat (STDB), laporan perdagangan komoditas kelapa sawit baik ekspor maupun domestik dan data standar biaya pembangunan kebun serta biaya operasional di setiap daerah.

Integrasi dan konsolidasi data tidak berjalan baik. Masing-masing instansi memegang data, tapi tidak pernah terekapitulasi secara nasional. Dengan kondisi dan permasalahan diatas, Direktorat Jenderal Pajak mengalami kesulitan melakukan verifikasi terhadap laporan pajak perusahaan sawit.

Apalagi dengan sistem self assessment, Wajib Pajak melakukan perhitungan sendiri terhadap laporan pajaknya, keberadaan data yang lengkap menjadi kunci utama melakukan verifikasi laporan pajak. Amburadulnya tata kelola sawit juga terjadi karena tidak optimalnya pungutan pajak sektor kelapa sawit oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disebabkan oleh karena Belum terpungutnya potensi pajak di sektor kelapa sawit. Rendahnya penerimaan pajak sektor kelapa sawit disebabkan
tidak optimalnya pemungutan potensi pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Banyak, perusahaan tidak melaporkan pajaknya sesuai dengan kondisi di lapangan.Salah satu contohnya adalah banyak perusahaan yang beroperasi melebihi izin. Akibatnya, terjadi kehilangan potensi penerimaan pajak. Kondisi ini seringkali terjadi di lapangan. Akibat dari mekanisme pengawasan dan pengendalian yang tidak berjalan dengan baik, negara dirugikan dari hilangnya potensi penerimaan pajak. Dan, Direktorat Jenderal Pajak juga sangat terbatas dengan data karena tidak adanya sistem integrasi data kelapa sawit dengan data pajak seperti disebutkan diatas.

Akibat tidak optimalnya pungutan pajak sektor kelapa sawit oleh Direktorat Jenderal Pajak mengakibatkan: kerugian negara dari penerimaan pajak serta berkurangnya potensi belanja untuk pengembangan sektor kelapa sawit. Bagaimanapun sistem pengelolaan komoditas kelapa sawit mendesak dilakukan. Selain, rendahnya nilai tambah Pekonomi karena di dominasi oleh sektor hulu (perkebunan).  Pengembangan komoditas ini berisiko mengancam keberlanjutan dan keseimbangan lingkungan hidup, karena membuka lahan dalam skala luas. Tata kelola yang kurang baik, berimplikasi juga terhadap kerugian negara dan praktek korupsi. Rendahnya kepatuhan perusahaan dalam menunaikan kewajiban pajak merupakan salah satu sumber penyebab kerugian negara, selain buruknya pengelolaan di sektor penerimaan non pajak seperti penerimaan pungutan ekspor.

Praktek korupsi juga terjadi dalam tata kelola komoditas kelapa sawit disebabkan buruknya mekanisme perizinan, terfragmentasinya kewenangan dan proses perizinan serta tidak transparan proses perijinan. Kebijakan pengelolaan penerimaan negara juga rawan disalahgunakan seperti kebijakan penghimpunan dana perkebunan  kelapa sawit. Dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan seperti program peremajaan perkebunan kelapa sawit, justru dimanfaatkan untuk subsidi biosolar yang tidak ada kaitan langsung dengan pengembangan perkebunan kelapa sawit.

Selain buruknya pengawasan dan pengendalian di tata kelola sawit seperti dikemukakan diatas, maka berdasarkan temuan BPK terkuak adanya data ketidakpatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di sektor sawit. Pada prinsipnya seluruh kegiatan pemeliharaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Oleh sebab itu, maka dibuatlah suatu pedoman dasar penilaian terhadap pembangunan kelapa sawit yang disebut ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) atau Sistem Minyak Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Adapun peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan dalam penyusunan ISPO antara
lain adalah sebagai berikut:

1) UU No. 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
2) UU No. 18 tahun 2004 tentang Perkebunan
3) UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar-dasar Pokok Agraria
4) UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
5) UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
6) UU No. 41 tahun 2000 tentang Kehutanan
7) UU No. 40 tahun 1996 tentang HGU, Hak Milik, Hak Pakai Atas Tanah

8) PP No. 6 tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman
9) PP No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
10) Permentan No. 26 tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Perkebunan
11) Permentan No. 14 tahun 2009 tentang Pedoman Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Budidaya
Kelapa Sawit

12) Permentan No. 7 tahun 2009 tentang Pedoman Penilaian Usaha Perkebunan
13) Permentan No. 36 tahun 2009 tentang Persyaratan Penilaian Usaha Perkebunan
14) Permentan No. 37 tahun 2006 tentang Pengujian, Penilaian, Pelepasan, dan Penarikan Varietas
15) Permentan No. 38 tahun 2006 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih

16) Permentan No. 39 tahun 2006 tentang Produksi, Sertifikasi, dan Peredaran Benih Bina
17) Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 2 tahun 1999 tentang Izin Lokasi
18) Keputusan Bersama Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian, dan Kepala BPN No. 364/Kpts-
II/1990, No. 519/Kpts/Hk.050/7/1990, dan No. 23/VIII/90 tentang Ketentuan Pelepasan
Kawasan Hutan dan Pemberian Hak Guna Usaha untuk Pengembangan

19) Peraturan Dirjenbun No. 174 tahun 2009 tentang Kuesioner Penilaian Usaha Perkebunan dan Pengolahan Data untuk Penilaian Usaha Perkebunan Tahap Pembangunan dan Operasional
20) dan lain-lain

Terkait dengan ISPO, secara khusus pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Perpres 44/2020).

Salah satu poinnya adalah mewajibkan pelaku usaha perkebunan kelapa sawit memiliki sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). Menurut Pasal 1 angka 3 Perpres 44/2020, ISPO adalah sistem usaha perkebunan kelapa sawit yang layak ekonomi, layak sosial budaya, dan ramah lingkungan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan ketentuan itu Sertifikasi ISPO diselenggarakan bertujuan untuk (Pasal 3 Perpres 44/2020): Memastikan dan meningkatkan pengelolaan serta pengembangan perkebunan kelapa sawit esuai prinsip dan kriteria ISPO; Meningkatkan keberterimaan dan daya saing hasil perkebunan kelapa sawit Indonesia di pasar nasional dan internasional; dan Meningkatkan upaya percepatan penurunan emisi gas rumah kaca. Selain itu, sertifikasi ISPO dilakukan untuk menjamin perkebunan kelapa sawit Indonesia yang berkelanjutan.

Penjaminan sertifikasi ISPO itu dilakukan  dengan menerapkan prinsip sebagai berikut (Pasal 4 ayat (2) Perpres 44/2020): Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; Penerapan praktik perkebunan yang baik; Pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam, dan keanekaragaman hayati; Tanggung jawab ketenagakerjaan Tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi maskyarakat; Penerapan transparansi; dan Peningkatan usaha secara berkelanjutan.

Perpres 44/2020 juga telah mengatur terkait usaha perkebunan kelapa sawit seperti apa yang wajib sertifikasi ISPO. Usaha perkebunan kelapa sawit yang wajib sertifikasi ISPO, yaitu (Pasal 5 ayat (2) Perpres 44/2020): Usaha budi daya tanaman perkebunan kelapa sawit; Usaha pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit; dan Integrasi usaha budi daya tanaman perkebunan kelapa sawit dan usaha pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit. Bagi pelaku usaha perkebunan kelapa sawit yang melanggar ketentuan kewajiban sertifikasi ISPO, maka dapat dikenai sanksi administratif berupa (Pasal 6 Perpres 44/2020): Teguran tertulis; Denda; Pemberhentian sementara dari usaha perkebunan kelapa sawit; Pembekuan sertifikat ISPO; dan/atau Pencabutan sertifikat ISPO.

Dari sisi pidana,dalam Pasal 105 UU Perkebunan misalnya yang mengatur sanksi terhadap pelaku pengadaan perkebunan kelapa sawit ilegal dengan bunyi sebagai berikut: “Setiap Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu yang tidak memiliki izin Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

Karena pembuatan ISPO berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sehingga ketentuan ini merupakan kewajiban/mandatory yang harus dipatuhi oleh setiap pelaku usaha kebun kelapa sawit di negeri ini. Namun sesuai Ihtisar Hasil Pemeriksaan Semester ( IHPS) II / 2019, BPK menemukan 8 masalah ketidakpatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Sehingga akhirnya BPK menyimpulkan: pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia tidak sesuai dengan kriteria yang seharusnya. Fenomena ini tentunya memprihatinkan kita semua sementara penegak hukum seperti tidak berdaya menghadapinya.

Secara yuridis formal peraturan yang menjadi landasan untuk penegkaan hukum sebenarnya sudah lengkap tinggal implementasinya saja. Namun kenyataannya semua itu tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kalau memang sudah begini kenyataannya, haruskah kita cuma bisa mengelus dada.

(Ali Mustofa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar