UU Ciptaker Diteken, Jokowi Tak Malu-malu Lagi Berpihak ke Pemodal!

Jakarta, law-justice.co - Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati menyayangkan Presiden Joko Widodo terburu-buru memberi nomor Undang-undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja.

Dia menilai UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman itu cacat secara formil, karena masih ada kesalahan dalam penulisannya.

Baca juga : Bahlil : Realisasi Investasi Kuartal I-2024 Capai Rp 401,5 Triliun

“Sudah cacat secara formil, harusnya sudah tidak bisa diberlakukan itu,” kata Asfinawati seperti melansir jawapos, Selasa 3 November 2020.

Hal yang menjadi sorotan publik lantaran dalam Pasal 6 UU 11/2020 tentang Cipta Lapangan Kerja merujuk pada Pasal 5 Ayat (1). Namun, jika membuka UU Cipta Kerja tidak tertulis Ayat dalam naskah UU Cipta Kerja.

Baca juga : Ini Isi Pertemuan Jokowi dengan PM Singapura Lee Hsien Loong

Asfinawati memandang, dengan secara sah memberi nomor UU Cipta Kerja, Presiden Jokowi dinilai sudah menorehkan keberpihakannya secara jelas kepada oligarki dan bukan kepada rakyat. Menurutnya, Jokowi kini tak malu-malu berpihak kepada pemodal.

“Kalau revisi UU KPK masih malu-malu, sekarang sudah jelas posisi Presiden Jokowi,” ujar Asfinawati.

Baca juga : Heru Budi Sebut Penonaktifan NIK Lindungi Warga dari Kriminalitas

Kendati demikian, Asfinawati menegaskan pihaknya enggan melakukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena memang sejak awal UU Omnibus Law Cipta Kerja sudah cacat formil.

“Fraksi yang nggak setuju bisa mengajukan RUU inisiatif DPR untuk membatalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Makanya harus ada UU baru untuk batalin, agar rakyat bisa lihat juga apakah penolakan itu serius atau tidak,” tegas Asfinawati.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja. UU tersebut diberi nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono membenarkan bahwa kepala negara Jokowi telah meneken UU tersebut.

“Sudah (sudah diteken Presiden Jokowi-Red),” ujar Dini kepada wartawan, Selasa (3/11). Naskah UU dengan haman 1.187 tersebut juga sudah bisa diakses oleh publik. Masyarakat bisa mengunduh naskah tersebut di laman www.setneg.go.id.