PDiP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo Gibran Sebagai Capres Terpilih

Jakarta, law-justice.co - Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pilpres 2024.

Lebih lanjut Gayus mengatakan saat ini masih ada gugatan yang dilakukan pihaknya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU karena telah meloloskan pencalonan Gibran di Pilpres 2024.

Baca juga : Megawati Buka Suara Soal Presidential Club yang Mau Dibentuk Prabowo

"Saya minta agar KPU taat asas hukum tidak menjadikan suatu keterlambatan keadilan, tunda dulu penetapan sampai ada putusan yang pasti dari PTUN," kata Gayus di DPP PDIP, Jakarta, Selasa (23/4).

Gayus menyebut putusan dismissal PTUN menyatakan gugatan PDIP terhadap KPU diterima. Sidang putusan dismissal dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta Hari Sugiharto pada hari ini.

Baca juga : PDIP Tugasi Ganjar Bantu Pemenangan Pilkada 2024, Ini Sebabnya

"Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara," jelasnya.

Menurutnya, proses persidangan di PTUN nantinya akan mengungkap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam Pemilu 2024.

Baca juga : Respons Gerindra soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Disebut Mandek

"Kalau KPU buru-buru membuat penetapan paslon ya ini menghilangkan proses hukum yang sedang berjalan di PTUN. Yang beberapa hari nanti terus berjalan. Itu yang kami inginkan supaya jangan ada justice delay. Jadi keadilan yang terlambat nanti kalau buru-buru ditetapkan," ucap Gayus dikutip dari CNN Indonesia.

"Beri kesempatan hukum untuk menentukan apakah penguasa yang menyalahgunakan kekuasaan ini sudah patut untuk memutuskan atau menetapkan," imbuhnya.

KPU akan menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4) besok.

Berdasarkan hasil pemungutan suara Pilpres 2024 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Prabowo-Gibran resmi jadi presiden dan wakil presiden terpilih.

Prabowo-Gibran meraup 96,2 juta suara atau 58,6 persen suara sah nasional di Pilpres 2024. Hasil pilpres ini sempat digugat Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK.

Kedua pihak menilai ada kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam penyelenggaraan Pilpres 2024. Namun, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.***