Ribuan Kasus Langgar Prokes Cuma 1 yang Diproses & Melalui Pembunuhan!

Selasa, 15/12/2020 07:56 WIB
Wakil Ketua DPR Fadli Zon (Fajar.co.id)

Wakil Ketua DPR Fadli Zon (Fajar.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Kini, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) ditahan untuk 20 hari ke depan setelah ditetapkan sebagai tersangka kerumunan dan penghasutan di Petamburan Jakarta Barat.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra yang juga Anggota DPR RI Fadli Zon mengatakan, dia bersedia menjadi jaminan untuk penangguhan penahanan Habib Rizieq.

“Saya bersedia untuk menjaminkan diri saya untuk penangguhan penahanan terhadap Habib Ruzieq dan mudah-mudahan semakin banyak warga akan membuat yang sama,” ujar Fadli Zon di kutip chanel YouTubenya, Senin (14/13).

Waketum Gerindra ini menilai, ada banyak kasus pelanggaran protokol kesehatan. Namun hanya satu yang diproses. Bahkan dengan cara pembunuhan.

“Ribuan kasus pelanggaran protokol kesehatan, hanya satu yang diproses dengan cara yang luar biasa, bahkan melalui pembunuhan,” ujar Fadli Zon.

Oleh karenanya, dia yakin, bahwa Habib Rizieq tidak bersalah. Sebab Habib Rizieq telah membayar denda soal kerumunan.

“Kalau pun ada pelanggaran terhadap kerumunan yang terjadi ketika itu, maka sudah dilakukan pembayaran denda sesuai dengan aturan yang berlaku. Mudah mudahan penjaminan diri ini bisa menangguhkan penahanan terhadap Habib Rizieq,” ucap Fadli Zon.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar