MA Bela Bupati Jember, Pemakzulan DPR Ditolak

Selasa, 08/12/2020 21:07 WIB
MA tolak pemakzulan Bupati Jember Faida oleh anggota DPRD (Foto: Tribunnews.com/FX Ismanto)

MA tolak pemakzulan Bupati Jember Faida oleh anggota DPRD (Foto: Tribunnews.com/FX Ismanto)

Jakarta, law-justice.co - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya pemakzulan Bupati Jember dr Faida oleh anggota DPRD Jember. MA pun menyampaikan alasan dibalik penolakan upaya pelengseran tersebut.

"Tindakan bupati yang melanggar ketentuan administrasi sesuai rekomendasi Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, Komisi Aparatur Sipil Negara, Gubernur Jawa Timur tersebut telah ditindaklanjuti oleh Bupati Jember, sehingga kesalahan yang dibuatnya telah diperbaiki," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro seperti dilansir dari detikcom, Selasa (8/12/2020).

DPRD Jember memakzulkan Faida karena tidak terima dengan kebijakan yang dibuat. Padahal, menurut MA, Faida berwenang mengelola pemerintahan Jember. Andi menyebut Bila ada kebijakan yang dianggap keliru seharusnya diselesaikan lewat jalur yang ada seperti Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Dengan demikian, usulan pemberhentian Bupati Jember dari DPRD Kabupaten Jember tidak beralasan hukum," cetus Andi.

Putusan MA itu diketok ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi. Putusan ini diketok pada Selasa (8/12) siang.

Sebagaimana diketahui, dr Faida dimakzulkan DPRD Jember sepekan setelah mendapat tiket maju Pilkada Jember 2020 dari jalur independen. DPRD Jember menggelar sidang pemakzulan secara maraton.

Pada sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang digelar pada Rabu (22/7), seluruh fraksi yang ada di DPRD Jember sepakat memakzulkan Bupati Faida.

Alasan DPRD memakzulkan karena tidak setuju dengan kebijakan Faida, seperti mengubah Perbup KSOTK (kedudukan, susunan organisasi tata kerja). Alasan lainnya adalah sejak 2015 Bupati Faida telah melakukan mutasi ASN dengan menerbitkan 15 SK Bupati

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar