Tuntut Perbaikan Regulasi BPJS, Relawan Kesehatan Indonesia Gelar Aksi

Rabu, 11/11/2020 10:40 WIB
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris dalam rapat dengan DPR pada awal November membahas kenaikan iuran peserta mandiri kelas 3 (Foto: ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARSO)

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris dalam rapat dengan DPR pada awal November membahas kenaikan iuran peserta mandiri kelas 3 (Foto: ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARSO)

Jakarta, law-justice.co - Hari ini, Rabu 11 November 2020, Relawan Kesehatan Indonesia KPW DKI Jakarta melakukan aksi unjuk rasa menyambut Hari Kesehatan Nasional yang jatuh pada tanggal 12 November 2020 besok.

Koordinator Aksi, Asep Firdaus mengatakan titik aksi akan dilakukan di Kantor BPJS Divisi Regional IV (Jabodetabek), Jl.Raya Pasar Minggu. Jakarta Selatan. (Depan Masjid Al Munawar,Pancoran).

Kemudian kata dia dilanjutkan menuju kantor Kementerian Kesehatan Republik Indonesia di Jakarta.

Dia menegaskan, aksi unjuk rasa ini juga untuk mendesak pemerintah membenahi regulasi peraturan BPJS No.1 tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran iuran Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja.

"Pada Pasal 7 poin pendaftaran JKN mandiri kelas I dan II dengan masa aktivasi 14 Hari untuk dirubah karena sudah banyak masyarakat yang terkena dampak nya khususnya pada saat akan dipergunakan di Rumah Sakit tidak dapat digunakan karena belum aktif. (BPJS)" ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima redaksi Law-Justice.co, Rabu 11 November 2020.

Dia menambahkan, pihaknya menganggap Peraturan Mentri Kesehatan No.28 Tahun 2014 Tentang Pedoman Peraturan Jaminan Kesehatan Nasional BAB IV tentang pendaftaran jaminan di Rumah Sakif selambat lambatnya 3x24 Jam banyak menyusahkan masyarakat.

Pasalnya menurut dia, dengan ketidaktahuan masyarakat dan terbentur oleh regulasi peraturan BPJS no.1 tahun 2015, maka banyak pasien yang terpaksa harus masuk sebagai pasien umum.

"Banyak juga yang akhirnya berhutang kepada Rumah Sakit karena tidak mampu membayar biaya Rumah Sakit" jelasnya.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar