Respon Benny K Harman soal Skenario Pembatasan Usung Capres
Anggota Komisi III DPR Ri dari Fraksi Demokrat Benny K Harman (Teropongsenayan)
Dalam forum diskusi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Jakarta, Selasa (8/7), Benny menyebut tulisannya sebagai wake up call atau seruan untuk koalisi masyarakat sipil.
Menurut dia, masyarakat harus mulai membangun kesadaran untuk mengawasi penyusunan RUU tersebut yang diduga juga akan dibahas mepet untuk menghindari gugatan judicial review.
"Supaya tidak ada alasan, nanti tidak ada waktu, tidak ada kesempatan, rakyat mengajukan judicial review dan kemudian Mahkamah Konstitusi tidak punya waktu untuk menguji dan mematalkannya," kata Benny.
Benny secara tegas juga menolak wacana skenario pembatasan pencalonan presiden dan wakil presiden. Menurut dia, alasan pembatasan itu tak masuk akal hanya karena berpotensi membuat gaduh.
"Alasannya yang kedua, kalau banyak parpol, banyak calon presiden, bikin gaduh. Masa alasan kegaduhan dan alasan efisiensi bisa dipakai untuk mengabaikan konstitusi? Apa urusannya efisiensi dan kegaduhan dengan mandat konstitusi?" jelasnya.
Menurut dia, masyarakat kini tak bisa mengandalkan DPR untuk sepenuhnya membahas RUU tersebut. Sebab, menyerahkan sepenuhnya kepada DPR justru berpotensi ada penyelundupan pasal.
"Aku kasih tahu teman-teman civil society, jangan terlalu lama tidur lelap. Ada bahaya yang sedang mengintai kita, yaitu tercerabutnya daulat rakyat dalam undang-undang pemilu ini," bebernya.
Benny dalam kolom opini Harian Kompas 21 Juni lalu menulis bahwa saat ini ada skenario pencalonan presiden dan wakil presiden harus diusung minimal tiga partai parlemen. Ketentuan itu nantinya akan diatur dalam RUU Pemilu yang kini tengah disusun Komisi II DPR.
"Ada indikasi kuat bahwa regulasi pemilu mendatang sengaja didesain untuk membatasi hak rakyat dalam memilih pemimpin tertinggi di negeri ini," tulis Benny.
"Salah satu wacana paling berbahaya yang mulai diembuskan adalah soal pembatasan calon presiden dan calon wakil presiden, di mana nantinya hanya pasangan calon (paslon) yang didukung oleh minimal tiga partai politik parlemen yang boleh bertanding," imbuhnya.

Komentar